SOLOPOS.COM - Warga duduk di depan alat berat yang digunakan untuk menjebol tembok benteng Keraton Kartasura di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kasus perusakan benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, segera naik persidangan.

Informasi tersebut disampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid, Selasa (12/7/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kalau yang [perusakan benteng Keraton Kartasura pertama] Kartasura Insyaallah, maksimal pekan depan [berkas perkara] sudah kami kirim ke kejaksaan. Pekan ini insyaallah kami gelar perkara ke tiga, terkait dengan berkas. Dan [diharapkan dalam gelar perkara itu] sudah selesai, insyaallah,” jelasnya dalam dialog interaktif bertajuk Penyelamatan Cagar Budaya di Radio Republik Indonesia Surakarta, Selasa (12/7/2022).

Kasus pertama di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, terjadi pada Kamis (21/4/2022) siang. Sementara kasus kedua perusakan benteng Keraton Kartasura atau bangunan berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB) di kompleks benteng Keraton Kartasura terjadi Jumat (8/7/2022).

Pagar tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, dijebol warga dengan alat berat. Harun mengatakan kasus kedua masih dalam pengumpulan informasi kasus.

Baca juga: Kejagung Periksa Warga terkait Penjebolan Benteng Keraton Kartasura

“Untuk yang Singopuran yang jelas [kami masih] akan mencari data informasi, pengawasan, pengamatan, pengumpulan bahan keterangan secara tuntas, termasuk motif, pelaku tahu atau tidak, itu akan menjadi bahan untuk penyelidikan lebih lanjut,“ kata dia.

Menurutnya perusakan ke dua tersebut belum bisa dipastikan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus yang ada.

“Kami baru akan memanggil semua pihak yang terkait dengan itu, dan pendalaman semua bukti-bukti yang ada. Kita tunggu nanti hasil gelar perkara tahap satu. Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan,” ujar Harun.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, yang juga turut hadir dalam dialog interaktif itu mengatakan kejadian serupa yakni perusakan benteng Keraton Kartasura akan terjadi lagi bila proses penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera.

“Selama penegakan hukum dalam undang-undang cagar budaya belum diterapkan dan tidak memberi efek jera pada masyarakat. Maka kejadian-kejadian serupa kemungkinan akan terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Kartasura Pernah Ditemui Disdikbud Pekan Lalu

Dia juga membeberkan kebijakan apa saja yang dapat menjadi acuan penegakan hukum selain Undang-undang (UU) cagar budaya no11/2010. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) no. 1/2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Menurutnya PP tersebut, sebetulnya sudah mencerminkan perhatian pemerintah dengan perlindungan pelestarian cagar budaya.

Ketiga adalah Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.49/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Situs.

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

Peraturan Daerah Provinsi Jateng no. 10/2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya  Provinsi di Jateng. Peraturan Daerah (PERDA) no. 7/2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020-2025. UU no.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Perusakan Benteng Keraton Kartasura Berulang, Ini Sikap Tegas Pemkab

“Itu saja penegakan hukum yang dipakai. Saya juga meminta PPNS BPCB Jateng untuk bisa transparan dalam rangka penegakan hukumnya, bisa disampaikan kepada publik tahap demi tahap, alat [perusaknya] sama ini. Jangan sampai di Benteng Ndalem Kepatihan tidak jelas kemana ini begonya [alat perusaknya],” jelas Kusumo.

Dia menyebut alat bukti berupa bego seharusnya disita untuk diamankan. Karena barang bukti dalam kasus perusakan benteng Keraton Kartasura pertama sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Kejadian perusakan benteng Keraton Kartasura hingga kali kedua itu menurutnya memiliki pola yang sama. Keduanya ada pelaku, pemilik lahan, dan proses penjebolan.

“Jangan sampai nanti penindakannya sama, nanti tahu-tahu wajib lapor lagi, nanti lama-lama benda cagar budaya yang ada di 17 ribu pulau di seluruh Indonesia akan habis. Apabila penerapan dan penegakan hukumnya masih amburadul seperti ini,” katanya.

Dalam dialog tersebut juga hadir Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laela, yang turut menyampaikan langkah strategis apa saja yang akan di lakukan ke depan dalam penyelamatan cagar budaya.

Baca juga: Pengageng Keraton Solo: Usut Tuntas Perusakan Tembok Keraton Kartasura!



Di antaranya inventarisasi, pendataan, pelabelan, sosialisasi hingga surat edaran bupati demi mengedukasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya