SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng tahun 2021 sebesar 3,27%.

Keputusan Ganjar ini berbeda dengan instruksi Menaker Ida Fauziyah yang telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP pada 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganjar mengatakan UMP Jateng 2021 mencapai Rp1.798.979,12. Sedangkan UMP 2020 senilai Rp1.742.015. Artinya ada kenaikan 3,27%.

Solo Tambah 35 Kasus Baru Positif Covid-19, 13 Orang Dari Kelurahan Jebres

Ekspedisi Mudik 2024

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). Ganjar mengatakan tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," ujarnya.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Gubernur, adalah PP 78/2015 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan lainnya.

Positif Covid-19, Anggota Kodim Sragen Meninggal Dunia

Pertumbuhan Ekonomi

Mereka semua, lanjut Ganjar, sudah ia ajak bicara dan mereka memberikan masukan-masukan terkait penetapan UMP Jateng. "UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) Jawa Tengah untuk September sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

Pasien Covid-19 Kabur Dari RSUD dr Moewardi Solo Belum Ketemu, Anak dan Istrinya Positif

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan senilai Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP Jateng ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota Jateng. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

Menyesuaikan

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu [UMK]. Ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Izin Kedaluwarsa, 63 Toko Modern Sukoharjo Masih Beroperasi, Ternyata Ini Alasannya

Dengan kenaikan UMP Jateng 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten/kota Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, harus menaikkan Rp50.979,12 dan Wonogiri Rp1.979,12.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan dengan penetapan UMP Jateng 2021 oleh Gubernur Ganjar itu, Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. UMK dua kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah Jateng. UMK dua kabupaten itu pada 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara 2020 Rp1.748.000 dan UMK Wonogiri Rp1.797.000," kata Sakina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya