SOLOPOS.COM - (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (5/10/2021) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 47/2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Imendagri tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (4/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1 hingga 3 Jawa-Bali, Terbaru!

Imendagri itu segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati. Semua daerah di aglomerasi Soloraya, seperti Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Solo, Klaten, Karanganyar, dan Boyolali masuk ke dalam PPKM level 2.

Berdasarkan Inmendagri tersebut satuan pendidikan bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau jarak jauh sesuai yang diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri.

Baca Juga: PPKM Soloraya Turun ke Level 2, Pemkab Klaten Tunggu Inmendagri

Sementara para pimpinan daerah Kabupaten Sragen mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 TNI di Aula Guyup Rukun Makodim Sragen, Selasa siang.

Upacara virtual itu dilaksanakan secara langsung (live) dengan upacara di Istana Kepresidenan Jakarta. Upacara tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Upacara hanya diikuti pimpinan daerah dan para perwira di lingkungan Makodim Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya