SOLOPOS.COM - Julia Perez dan Radja Nainggolan (Liputan6.com)

Kabar artis Julia Perez (Jupe) ini menggembirakan. Skripsinya tentang kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik mendapat nilai A.

Solopos.com, JAKARTA — Julia Perez (Jupe) bernafas lega lantaran sidang skripsi berjalan mulus. Dalam sidang kali ini, Jupe bisa mendapatkan nilai A karena berhasil mempresentasikan skripsinya dengan baik di depan penguji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Alhamdulillah saya lulus. Senang banget. Nangis terharu. Bahwa perjuangan saya menimba ilmu di UBK berakhir dengan indah selama empat tahun. Berakhir dengan indah,” ucap Jupe di Universitas Bung Karno (UBK), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2015), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Yang membuatnya terharu adalah selama kuliah dan menuntut ilmu, Jupe lakukan di sela-sela kesibukan berkerja. Tak cuma itu, masalah pribadi yang sering menerpa juga tak membuatnya putus asa dalam menempuh pendidikan.

“Hal yang bikin sedih adalah perjuangannya. Karena ini enggak cuma sekadar ujian kuliah saya. Tapi soal hidup saya harus balik ke posisi itu. Menimba ilmu. Saya sakit masuk di rutan. Ini sebuah perjuangan sampai saat ini,” lanjutnya.

Kesedihan makin terlihat. Air matanya jatuh ke kemeja putih miliknya saat mengingat perjuangan hidup di penjara yang ia jabarkan di depan penguji. Memang, dalam skripsi ini Jupe mengambil studi kasus kejadian dirinya dengan Dewi Perssik yang masuk kategori kasus penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP.

Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Oleh hakim, Jupe diganjar tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan.

Kasus penganiayaan berawal saat Jupe dan Dewi Perssik terlibat cakar-cakaran saat beradegan dalam sebuah film. Vonis yang dijatuhkan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman enam bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, tidak dijelaskan dalam lansiran panitera tersebut apa isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Julia Perez kemudian mengajukan kasasi atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), kasus Jupe diadili oleh sejumlah hakim agung, yaitu Artidjo Alkotsar, Salman Luthan, dan Gayus Lumbuun. Namun, dalam perkara bernomor 913 K/PID/2012 itu, Julia Perez mendapatkan vonis lebih berat yaitu tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya