SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ahmad Dhani vs Farhat Abbas (Liputan6)

Kabar artis Farhat Abbas yang mengajukan praperadilan ditolak.

Solopos.com, JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani senang saat mendengar praperadilan Farhat Abbas ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani diwakili kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat, menyambut baik keputusan itu.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kami menyambut baik putusan hakim tunggal, sudah benar permohonan praperadilan Farhat tidak diterima karena sudah P21,” ucap Suhendra Asido Hutabarat di PN Jaksel, Rabu (30/9/2015), seperti dilansir Detik.com.

Suhendra pun meminta kepada Farhat Abbas untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib lantaran sudah tak ada alasan bagi Farhat untuk menunda-nunda proses hukum atas kasus pencemaran nama baik.

“Sekarang sudah tidak ada alasan lagi, sebaiknya farhat segera menyerahkan diri jangan mempermainkan polisi, kasihan polisi sidang praperadilan terus. Katanya advokat ngerti hukum,” lanjut Suhendra.

Sekadar diketahui, praperadilan kedua Farhat Abbas ditolak oleh hakim tunggal, Yuningtyas Upiek, karena telah melewati batas waktu. Kini sebagaimana dilaporkan Okezone, Farhat tetap menyandang status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ke Ahmad Dhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya