SOLOPOS.COM - Gatot Brajamusti (Youtube)

Mengomentari tuntutan ini, Gatot Brajamusti mengaku tak habis pikir dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun berkas tuntutan.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

Mengomentari tuntutan ini, Gatot Brajamusti mengaku tak habis pikir dengan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun berkas tuntutan. “Saya ngeri sama Pengadilan sekarang, sampai di pilah-pilah,” ucap Gatot Brajamusti usai sidang.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara oleh JPU. Ia dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila),” terang JPU Hadiman yang menangani kasus Gatot Brajamusti.

Meski JPU Hadiman menilai tuntutan yang disusun sudah sesuai perbuatannya terhadap CTP, Gatot Brajamusti tetap menunjukkan kekecewaan. Bagi Gatot, tuntutan JPU sama sekali tidak memenuhi unsur keadilan yang ia harapkan.

“(Hukumannya) tidak kira-kira lah. Enggak ada (rasa kemanusiaan) sama sekali,” tuturnya.

Gatot Brajamusti sendiri masih harus menghadapi sidang tuntutan lagi untuk dua kasus lain terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Tuntutan yang sedianya dibacakan hari ini harus ditunda lantaran berkas belum turun dari Kejaksaan Agung.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti akan kembali digelar pada 27 Maret 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk membacakan tuntutan mereka, meski dalam sidang sore tadi sempat menunjukkan kekesalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya