SOLOPOS.COM - Ludwig dan Jessica Iskandar (Istimewa)

Kabar artis Jessica Iskandar harus menelan pil pahit atas putusan majelis hakim PA Jaksel yang memutuskan membatalkan penikahannya dengan Ludwig.

Solopos.com, SOLO – Pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketua majelis hakim, Made Sutrisna memutuskan bahwa pernikahan Jessica dan Ludwig batal.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Hal ini berarti gugatan Ludwig untuk membatalkan pernikahan telah diterima majelis hakim. “Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal. Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya,” kata Made dalam sidang putusan, Kamis (15/10/2015) sebagaimana dikutip Solopos.com dari Okezone.com

Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan. Surat Keterangan Perkawinan tidak singkron dengan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan Gereja Yesus Sejati.

“Ada 10 ketidaksingkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adannya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya,” lanjut Made.

Sementara itu dilaporkan Detik.com, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak Jessica masih diberikan waktu oleh majelis hakim selama 14 hari. “Diberikan waktu kepada pihak tergugat untuk pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau tidak,” kata Made.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya