SOLOPOS.COM - ilustrasi KA di masa pandemi (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA -- Kereta api atau KA reguler mulai beroperasi Jumat (12/6/2020). Bersamaan dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuat aturan khusus bagi penumpang lanjut usia (lansia).

PT KAI akan memprioritaskan tempat duduk khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun dalam operasional KA reguler mulai besok.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengatakan petugas akan mengatur tempat duduk bagi penumpang lansia saat dalam perjalanan. Dengan demikia, selama perjalanan mereka tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Bahaya! Tren Kasus Positif Covid-19 Klaten: Anak Muda Tanpa Gejala

"Untuk memindahkannya secara sistem di komputer, kami siapkan tempat duduk cadangan. Ada kursi yang kami cadangkan untuk [penumpang] lansia," jelas dia, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Pada tahap awal KA reguler beroperasi, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Melalui pengoperasian sebanyak 37 KA reguler, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA reguler. Adapun perincian KA yang dioperasikan terdiri atas 14 KA jarak jauh dan 99 KA lokal.

10 Berita Terpopuler: Tambahan Kasus Covid-19 Soloraya

“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” kata dia.

Selain itu, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7/2020.

Solopos Hari Ini: Anak Ngemal, Karaoke Buka

Berkas Tes Kesehatan

Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Perdagangan Saham 11 Juni, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

Aturan lain saat KA regular beroperasi adalah penumpang diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya