SOLOPOS.COM - Pintu perlintasan liar kereta api tanpa palang pintu di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember yang menyebabkan tiga orang meninggal akibat tertabrak KA Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember, Sabtu (13/8/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Solopos.com, JEMBER — Tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Api Pandanwangi dengan sepeda motor di Desa Sumberlesung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Para korban ini terpental cukup jauh setelah ditabrak kereta api.

Tiga orang yang meninggal dunia adalah M. Ayyil Muttaqin, 10 dan Isbat Fathoni, 20, keduanya warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo. Kemudian satu korban lain bernama Izzal Anggi, 9, warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat. Ketiganya terpental jauh dari lokasi tertabraknya kendaraan korban dengan KA Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satu korban meningga dunia di lokasi kejadian dan dua korban sempat dibawa ke Rumah Sakit daerah dr. Soebandi Jember dalam kondisi kritis. Namun, keduanya dikabarkan meninggal dunia. Sehingga total tiga korban yang meninggal,” kata Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budi Santoso, Minggu (14/8/2022).

Setyono mengatakan peristiwa nahas ini bermula saat sepeda motor yang dikendarai tiga orang itu melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Tiba-tiba KA Pandanwangi melaju sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan pada Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Uniknya Tari Keling, Pemainnya Harus dari Dusun di Ponorogo

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terutama saat melintasi di perlintasan tanpa palang pintu agar menengok ke kanan dan kekiri lebih dahulu untuk memastikan jalur itu aman,” kata dia.

Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihak Polsek Ledokombo akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni muspika dan desa, serta pihak KAI untuk segera memasang palang pintu di perlintasan itu.

Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember, Tohari, mengatakan sejak Januari hingga 13 Agustus 2022 di wilayah kerja Daop 9 Jember telah terjadi kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang sebanyak 52 kejadian dengan korban luka ringan sebanyak delapan orang dan 21 orang meninggal.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-77 RI, Lokomotif KA Dicuci & Dihias Bertema Kemerdekaan

Jumlah kasus kecelakaan di jalur KA maupun perlintasan tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 23 kejadian sepanjang Januari hingga Desember 2021.

“Kami menutup perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember – Arjasa yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia,” katanya.

Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya