SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prameks (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI/Yogyakarta membatasi pembelian tiket KA komuter tujuan Solo-Jogja PP. Setiap calon penumpang yang mengantre hanya diperbolehkan membeli tiket maksimum empat lembar.

Kebijakan ini berlaku di seluruh stasiun di wilayah Daops VI/Yogyakarta, seperti Stasiun Jebres, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Maguwo, Lempuyangan, dan Tugu. Beberapa stasiun selain Lempuyangan memberlakukan kebijakan sejak 3-4 hari lalu. Sedangkan Stasiun Lempunyangan sudah memberlakukan selama lebih dari satu pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kebijakan diambil sebagai salah satu solusi aduan dugaan praktik percaloan tiket KA komuter tujuan Solo-Jogja PP. Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pengguna KA komuter tujuan Solo-Jogja PP mengadu kepada pihak PT KAI Daops VI/Yogyakarta. Mereka menyampaikan perihal sejumlah orang yang mengantre dan membeli puluhan lembar tiket.

Pramekers Solo-Jogja Soko Nyepur Dadi Sedulur merespons. Salah satu pengurus Pramekers Solo-Jogja Soko Nyepur Dadi Sedulur, Toto Dharmawan, menampik tudingan praktik percaloan tiket KA komuter tujuan Solo-Jogja PP. Mereka membeli 20-25 tiket per hari untuk anggota Pramekers Solo-Jogja Soko Nyepur Dadi Sedulur dan bekerja di Jogja.

Manager Humas PT KA Daops VI/Yogyakarta, Bambang Setyo Prayitno, menjelaskan kebijakan diambil berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 9 Tahun 2011 yang berlaku pada 8 Februari 2011. Peraturan mengatur Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api. Bambang menjelaskan pada bagian lampiran menjelaskan pelayanan di loket, yakni satu pengantre dapat membeli tiket maksimum untuk empat calon penumpang.

“Kami mengadopsi peraturan itu untuk mengatur dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa supaya nyaman. Load factor tinggi setelah penerapan public service obligation [PSO]. Kalau dibiarkan maka antara suplay dan demand tidak seimbang. Sehingga berpotensi terjadi percaloan,” kata Bambang saat dihubungi Espos, Kamis (20/3/2014).

Harga tiket KA komuter turun setelah pemberlakuan PSO. Seperti harga tiket KA Prambanan Ekspres (Prameks) turun dari Rp10.000 menjadi Rp6.000 dan KA Sriwedari AC dari Rp20.000 menjadi Rp10.000. Bambang menegaskan pemberlakuan PSO tak boleh hanya dinikmati kelompok atau komunitas tertentu. Dia menjelaskan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut.

“Menghilangkan percaloan itu by system. Pembatasan tiket pada dasarnya seluruh KA termasuk komersial dan kali ini komuter. Supaya semua terlayani. Ini pembatasan jumlah tiket antrean dan bukan pembatasan kapasitas angkut,” ujar dia.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kamis, Toto mengungkapkan menerima peraturan pembatasan pembelian tiket. Namun dia kembali menegaskan apa yang dilakukan Pramekers bukan praktik percaloan. Kegiatan itu bentuk solidaritas kepada anggota Pramekers. Di sisi lain Toto mengaku akan mengajukan permohonan kepada PT KAI terkait kartu tanda berlangganan (KTB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya