SOLOPOS.COM - Ilustrasi KA Kedungsepur. (Dok. Humas KAI Daops IV Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) IV Semarang kembali mengoperasikan kereta api lokal, KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu relasi Cepu-Surabaya Pasar Turi mulai Rabu (22/9/2021).

Manajer Humas PT KAI Daops IV Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan beroperasinya kembali KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu itu setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain itu, pengoperasian kedua KA lokal itu juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan [Kemenhub] No.69/2021,” ujar Krisbiyantoro di Semarang, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Muncul Klaster PTM di Purbalingga, Gubernur Ganjar Minta Semua Sekolah Lakukan Tes Acak

Ekspedisi Mudik 2024

Kris, sapaan Krisbiyantoro mengatakan untuk bisa mengakses kedua KA lokal itu penumpang wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diterapkan.

Persyaratan itu antara lain harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 itu akan dicek petugas melalui layar komputer sebelum calon penumpang naik kereta.

“Data vaksinasi nanti akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Komputer nanti akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Jika data tidak muncul, penumpang bisa menunjukkan kartu vaksin,” terang Kris.

Baca juga: Kebakaran Kandang Ayam di Tegowanu Grobogan, 20.000 Ayam Terpanggang

Syarat Naik KA Lokal

Selain itu, penumpang juga harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian langsung atau go show. Sedangkan untuk dokumen seperti surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lain sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal.

Penumpang juga wajib memenuhi protokol kesehatan (prokes) saat akan naik kereta seperti memakai masker medis atau kain tiga lapis, mencuci tangan, menjaga jarak, dan dalam kondisi sehat.

Selain itu, suhu badan penumpang KA lokal juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius. Pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung selama perjalanan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Simak Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri

Penumpang KA lokal juga dilarang makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2 jam. Pengecualian bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit,” imbuhnya.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA. “Dioperasikannya KA lokal ini bertujuan membantu mobilitas masyarakat yang harus bepergian di masa pandemi. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam penenganan Covid-19,” terang Kris.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya