SOLOPOS.COM - T.O.P Big Bang (Soompi)

Personel boy band K-Pop Big Bang T.O.P, meminta maaf kepada ibunya setelah menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya.

Solopos.com, SEOUL – Personel boy band Korean Populer (K-Pop) Big Bang, T.O.P, meminta maaf kepada ibunya setelah menjalani sidang kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (29/6/2017). Setelah keluar dari ruang sidang, ia membacakan pernyataan tertulis yang telah disiapkan di hadapan wartawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pernyataan itu T.O.P mengaku siap menerima semua hukuman atas kesalahannya. Tak lupa, ia juga meminta maaf karena membuat ibunya kecewa. “Apapun keputusannya, aku siap menerima semua hukuman. Terakhir, aku meminta maaf kepada ibu karena telah membuatnya kecewa,” kata T.O.P sambil membungkukkan badan seperti dilansir Allkpop.

Sayangnya, T.O.P enggan berbicara lebih lanjut tentang kasus yang menjeratnya. Ia meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui secara detail. “Kalian akan tahu semuanya setelah persidangan ini selesai,” pungkasnya.

Dalam persidangan, pria bernama asli Choi Seung Hyun itu mengaku mengisap ganja bersama seorang trainee di rumahnya, Oktober 2016 lalu. Padahal, sebelumnya ia mengatakan tidak tahu jika rokok yang diisap mengandung ganja. Namun, dalam sidang siang tadi, ia meralat keterangannya dan mengakui semua kesalahannya.

“Aku menderita depresi sejak lama. Aku sadar telah melakukan kesalahan. Hal ini terjadi selama satu pekan. Itu adalah waktu paling buruk dalam hidupku dan sekarang aku sangat menyesal. Aku malu pada diriku dan siap menerima hukuman yang diberikan,” ujar T.O.P seperti dilansir Koreaboo.

T.O.P sadar semua kesalahan akibat kondisinya saat itu mengecewakan banyak orang. Dalam kesempatan itu, ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang telah dirugikan.

“Aku sangat bodoh. Saat itu aku ingin kabur dari semuanya karena gangguan kecemasan ini. Keadaanku memang sangat kacau, hingga melakukan kesalahan fatal yang mengecewakan banyak orang,” ungkap dia seperti dilansir National Multi Media.

Jaksa menuntut T.O.P menjalani hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ini berarti ia akan dipenjara selama 10 bulan jika melakukan pelanggaran dalam masa percobaan. Selain itu, ia juga diwajibkan mengulang wajib militernya yang belum selesai. Sebab, beberapa waktu lalu ia telah dikeluarkan dari Kantor Polisi Gangnam, Korea Selatan, tempatnya bertugas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya