Solopos.com, SOLO – Kabar mengejutkan datang dari salah satu manajemen keartisan terbesar Korea Selatan, JYP Entertainment. Perusahaan hiburan yang dikepalai oleh Park Jin Young (JYP) tersebut dilaporkan telah menjual kantor utamanya kepada Choi Won Goi, adik SK group, Choi Tae Won, sebesar Rp91 miliar.
Dalam laporan eksklusif Dispatch, penjualan gedung JYP Entertainment dilakukan 25 November 2014 silam. Saat ini JYP tengah mengontrak gedung dengan biaya sewa 25 juta won atau setara Rp 292 juta per bulan. Ditanya mengenai status kepelikan gedung, perwakilan JYP menjawab hal gedung tersebut masih milik Park Jin Young (JYP) secara pribadi.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
“Bangunan itu milik pribadi Park Jin Young. Banyak departemen yang terpisah dari bangunan utama sekarang, tapi kami berencana untuk membangun sebuah gedung di mana dimungkinkan untuk menyatukan semua departemen dan kantor menjadi satu,” ungkap salah satu perwakilan JYP Entertaiment sebagaimana dilansir Koreaboo, Rabu (17/12/2014).
Park Jin Young (JYP) kali pertama membeli gedung tersebut pada Maret 2001 seharga Rp23,1 juta. Gedung JYP Entertaiment memiliki luas tanah 329,5 meter persegi dengan lima lantai.