SOLOPOS.COM - Jurnalis Solopos.com Abdul Jalil menerima penghargaan dari AJI Indonesia dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dalam Penghargaan untuk Liputan Tentang HAM di Jakarta, Selasa (10/12/2019). (Istimewa/AJI Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA - Jurnalis Solopos.com, Abdul Jalil, meraih juara ketiga dalam Penghargaan untuk Liputan Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Internews, dan Kedutaan Belanda.

Penghargaan tersebut diberikan bertepatan pada Hari HAM Internasional yang diselenggarakan di Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta, Selasa (10/12/2019) siang. Dalam penghargaan itu, Abdul Jalil menulis tentang kisah hidup Devy Christa, anak terpidana mati kasus narkoba Merry Utami, yang hidup dengan bayang-bayang kematian ibunya. Devy berharap Presiden Jokowi memberikan grasi kepada ibunya.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Untuk juara pertama penghargaan tersebut yaitu Callista Wijaya dan Dwiki Marta dari BBC Indonesia yang membuat laporan tentang orang-orang yang dituduh PKI di Provinsi NTT. Sedangkan juara kedua yaitu jurnalis Tirto.id, Irwan Syambudi yang menulis tentang pelarangan upacara keagamaan di Bantul, Yogyakarta.

Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan, mengatakan panitia menerima sekitar 90 naskah untuk penghargaan tersebut. Dari puluhan naskah itu, juri hanya memilih tiga karya jurnalistik yang dinilai punya perspektif baik HAM dan ditulis dengan standar jurnalisme yang baik.

Dia menuturkan penghargaan ini sebagai upaya mendorong wartawan untuk mempunyai kepedulian terhadap isu HAM. "Penghargaan ini harapannya bisa memberikan stimulus bagi wartawan supaya menghasilkan karya jurnalistik dengan perspektif HAM yang baik. Perspektifnya lebih memihak kepada korban dan mendorong penyelesaian kasusnya," kata dia.

Manan menyampaikan salah satu karya yang menjadi juara yaitu mengangkat soal hukuman mati. Saat ini hukuman mati sudah ditentang secara internasional. Karena dianggap tidak pro kepada kehidupan. Apalagi melihat praktek peradilan di Indonesia. Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam memberikan hukuman mati. Kalau perlu pemerintah meniadakan hukuman mati.

"Ada juga yang menulis tentang pelarangan upacara keagamaan. Tanggungjawab negara kan jelas. Bahwa kebebasan beragama dilindungi undang-undang. Harusnya itu menjadi catatan bagi pemerintah. Itu jadi tanggungjawab pemerintah untuk melindungi orang beragama," kata Manan.

Dengan liputan yang berperspektif HAM tersebut diharapkan juga mendorong kesadaran publik untuk lebih mengerti isu HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya