SOLOPOS.COM - Aksi teatrikal yang menggambarkan kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap jurnalis saat meliput berita ditunjukkan dalam aksi damai yang digelar Solidaritas Jurnalis Klaten di Tugu Adipura Klaten, Rabu (17/10/2012). (Moh Khodiq Duhri/Espos)


Aksi teatrikal yang menggambarkan kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap jurnalis saat meliput berita ditunjukkan dalam aksi damai yang digelar Solidaritas Jurnalis Klaten di Tugu Adipura Klaten, Rabu (17/10/2012). (Moh Khodiq Duhri/Espos)

KLATEN–Puluhan jurnalis Klaten dari berbagai media cetak, online, radio, maupun televisi menggelar aksi damai di Tugu Adipura, Klaten, Rabu (17/10/2012). Mereka menuntut oknum TNI AU yang menganiaya sejumlah wartawan dihukum sesuai UU No 40/1999 tentang Pers.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com di lokasi, puluhan jurnalis berkumpul di Tugu Adipura di Jl Pemuda Klaten pada pukul 09.00 WIB. Mereka membawa poster bertuliskan tuntutan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau membayar denda maksimal Rp500 juta kepada oknum TNI AU yang menganiaya wartawan. Secara bergantian sejumlah jurnalis berorasi menyuarakan keprihatinan mereka atas terjadinya kekerasan yang mengiringi musibah jatuhnya pesawat tempur TNI AU di Riau.

“Ironis, kekerasan oleh oknum TNI itu dilakukan setelah beberapa hari merayakan HUT TNI ke-67. Mestinya momentum HUT TNI itu menjadikan TNI lebih bermartabat dan mampu menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat sipil, bukan malah membuat masyarakat resah,” terang jurnalis dari Harian Suara Merdeka, Merawati Sunantri, dalam orasinya.

Seusai orasi, kalangan jurnalis menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan kekerasan oknum TNI terhadap jurnalis yang meliput berita. Tampak seorang wartawan menjadi bulan-bulanan oknum TNI. Perlengkapan jurnalis berupa foto dan kamera untuk meliput berita dirampas oleh oknum TNI. Aksi damai itu diakhiri dengan pemberian selebaran kertas berisi pernyataan sikap dari jurnalis kepada para pengguna jalan.

“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk arogansi aparat. Hal ini masih sering dialami jurnalis dalam menjalankan tugas kejurnalistikan. Tindakan kekerasan itu harus diproses hukum sesuai UU No 40/1999,” ujar jurnalis senior Media Indonesia, Djoko Sardjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya