SOLOPOS.COM - TOLAK KEKERASAN WARTAWAN

Semarangpos.com, SEMARANG — Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang meminta aparat kepolisian mematuhi UU No.40/1999 tentang Pers. Pernyataan itu disampaikan PPMI DK Kota Semarang menyusul tindakan polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi massa menolak RKUHP, beberapa hari terakhir.

Sekjen PPMI DK Semarang, M. Shofi Tamam, menyebutkan dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ada 10 jurnalis yang mengalami gangguan kebebasan pers berupa tindak kekerasan dari aparat saat meliput aksi masa sejak 16-24 September 2019. Ke-10 jurnalis itu, empat di antara mereka bertugas di Jakarta, tiga di Makassar, dan tiga di Jayapura.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

“Padahal di UU No. 40/1999 Pasal 4 ayat [1] disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu Pasal 4 ayat [3] juga dijelaskan jaminan kemerdekaan pers. Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 juga disebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan dilindungi hukum,” ujar Tamam kepada Semarangpos.com, Selasa (1/10/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Tamam juga meminta Polri untuk melihat kembali nota kesepahaman yang telah dibuat dengan Dewan Pers pada 2017 lalu. Dalam Nota Kesepahaman No.2/DP/MOU/II/2017 itu disebutkan tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Dengan UU dan nota kesepahaman itu sudah jelas tugas jurnalis harus dilindungi. Tapi kenyataannya, aparat yang dianggap memahami hukum justru bertindak represif,” imbuh Tamam.

Dengan adanya kekerasan itu, PPMI Kota Semarang pun meminta polisi untuk menghentikan segala bentuk represifitas dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Perhimpunan pers mahasiswa Semarang juga meminta Polri menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, PPMI Kota Semarang juga mendesak Polri mencabut status tersangka terhadap kreator film Sexy Killers yang juga mantan jurnalis, Dhandy Dwi Laksono. Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan pers di Papua. “Kami juga meminta Dewan Pers untuk menjamin keselamatan jurnalis,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya