SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Pemukulan Koresponden SCTV Juhri Samaneri di Pengadilan Negeri Ambon mendapat kecaman. Jurnalis Bali mendesak oknum yang melakukan pemukulan diproses secara hukum.

“Oknum yang menganiaya wartawan tersebut harus diproses secara hukum,” kata Dewa Putu Sumerta, jurnalis Trans 7 untuk wilayah Bali, Sabtu (8/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fotografer Radar Bali Miftahudin yang juga pernah mengalami pemukulan di Kejati Bali menilai kerja jurnalis dilindungi  undang-undang sehingga tidak boleh ada kekerasan.

Sementara itu, Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Gede Nyoman Wiryadinatha menyayangkan sikap PN Ambon yang menutup-nutupi sidang dugaan korupsi.

“Sidang dinyatakan terbuka. Masyarakat butuh akses informasi lewat media, jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Ia pun mendesak polisi harus usut tuntas pemberi perintah kalau jurnalis harus keluar dari PN Ambon. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

“Dalam kasus ini, gunakan undang-undang pers terhadap penganiaya wartawan,” kata Nyoman, yang juga koresponden Trans TV untuk wilayah Bali.

Sebelumnya, sejumlah wartawan termasuk Koresponden SCTV di Ambon Juhri Samaneri dianiaya oleh sejumlah karyawan pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/5).

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya