SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya–Juragan besi tua terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Pasar Turi yang terjadi 28 November 2010.

Ini terbukti setelah Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan insentif mengungkap terbakarnya beberapa stan kosong di lantai tiga tersebut, kata Kasat Reskrim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Rabu (8/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di samping meneliti hasil olah tempat kejadian perkara, kami juga memeriksa tiga saksi yang mengetahui awal kebakaran. Hasilnya, disebabkan percikan api dari tukang las,” ujarnya.

Tersangka yakni berinisial MUD, warga Jalan Kalimas Surabaya. Pria asli Sampang, Madura tersebut merupakan pemborong besi di kios yang ditinggalkan pemiliknya. Ia bersalah karena terbukti menjadi pemilik peralatan las yang menyebabkan munculnya api.

Tersangka MUD mempekerjakan dua tukang lasnya, yakni Ilham dan Dofir untuk memotong besi-besi dan “rolling door” di kios-kios stand di Blok H Pasar Turi Tahap I dan II, di lantai tiga.

Saat dilakukan pengelasan itulah, lanjut Anom, potongan besi membara, diduga jatuh ke tumpukan kayu dalam bekas kios hingga mengakibat terjadi kebakaran.

Mantan Kasat Pidana Umum Ditreskrim Polda Jatim tersebut juga mengaku tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring belum selesainya pemeriksaan.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya