SOLOPOS.COM - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melepas pasung yang menjerat Edi Rohmat, Jumat (28/5/2021). (Madiunpos.com/Pemkab Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan zero pasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Juni 2021.

Gerakan lepas pasung ODGJ ini secara maraton dilakukan oleh Pemkab Ponorogo. Sebanyak 15 ODGJ di Ponorogo yang masih terpasung akhirnya telah dilepaskan. Sebanyak 15 ODGJ itu tersebar di sembilan kecamatan. Dua ODGJ itu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan empat orang tidak memiliki BPJS. Ada juga yang tidak masuk Kartu Keluarga.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Belasan orang itu dipasung karena beberapa alasan, seperti sering mengamuk, melakukan tindak kekerasan, hingga melakukan hal-hal yang sangat tidak wajar di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Rahayu Kusdarini, seusai pelepasan pasung Edi Rohmat, salah satu ODGJ yang terpasung di Kecamatan Blaong, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Truk Tangki Pertamina Terguling ke Parit di Madiun, Begini Kronologinya

Irine mengatakan kegiatan lepas pasung kepada 15 ODGJ terakhir di Ponorogo adalah kerja maraton yang dilakukan Tim Lepas Pasung Pemkab Ponorogo. Dia meyakni pada Juni nanti, Ponorogo sudah dinyatakan bebas pasung.

“Di luar kegiatan rutin lepas pasung, kali ini kita melakukan dengan cepat pelepasan pasung warga ODGJ yang tersisa tersebut,” kata dia dalam keterangan pers.

Irine menuturkan kerja cepat ini melibatkan berbagai pihak. Seperti Dinkes dan Dinas Sosial P3A sebagai dinas yang berkaitan langsung dalam penanganan medis dan pasca-lepas pasung. Juga TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menjamin keamanan warga pasca-lepas pasung. Pemerintah desa bersama kader kesehatan serta masyarakat yang memberikan suasana dan lingkungan yang kondusif bagi ODGJ.

Baca juga: Perempuan Lansia Asal Ponorogo Tertangkap Jual Ciu di Jebres Solo

Lepas Pasung

Dindukcapil dan BPJS juga dilibatkan untuk memberikan NIK dan memasukkan ke KK bagi ODGJ yang luput administrasi kependudukan serta jaminan biaya pengobatannya.

Penanganan pasca-pasung akan dibagi menjadi dua. Pertama, penanganan berbasis masyarakat sebab terbukti cukup banyak yang sudah bisa lepas pasung dengan penanganan berbasis masyarakat. ODGJ akan dilepas di rumah dan dekat rumah dengan pengobatan rutin serta pengawanan.

Kedua, dengan dirujuk ke rumah sakit untuk pengobatan. Rujukan bisa ke RSUD dr. Harjono Ponorogo maupun ke RS Jiwa di luar Ponorogo.

Baca juga: Warga Tulungagung Temukan Sumur Kuno Peninggalan Majapahit

Lebih lanjut, dia menuturkan lima tahun terakhir ada ratusan ODGJ di Ponorogo yang lepas pasung. Diharapkan warga yang mengetahui informasi ada ODGJ terpasung bisa segera melapor ke pemerintah. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti dengan tepat.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan pelepasan pasung terhadap ODGJ ini sebagai upaya menjadikan Ponorogo sebagai wilayah yang sangat menjunjung harkat kemanusiaan. Dengan memperlakukan ODGJ secara manusiawi dan menjadikan Ponorogo sebagai daerah tanpa pasung.

“Kami ingin tidak ada lagi pasung di Ponorogo. Kita ini wajib menghidupi, memuliakan, dan ngopeni warga yang seperti ini. Sebab, negara wajib hadir untuk situasi yang dibutuhkan seperti ini,” kata Sugiri seusai melepas gembok di kaki Edi Rohmat, salah satu ODGJ yang masih terpasung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya