SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyatakan jika jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di ibu kota Jawa Tengah (Jateng) itu bertambah. Jika sebelumnya hanya ada lima TPS, kini dipastikan jumlahnya bertambah menjadi enam TPS.

“Tambah satu, yakni TPS 20 kelurahan Sampangan. Jadinya enam TPS yang melakukan pemungutan ulang,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Semarang, Suyanto, kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/4/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan bahwa alasan PSU di TPS 20 Kelurahan Sampangan masih sama yaitu adanya penemuan warga luar TPS yang mencoblos.

Suyanto mengatakan, banyaknya informasi yang salah terkait pemilih bisa mencoblos di manapun asal membawa e-KTP menjadi permasalahan. 

Hal itu membuat banyak pemilih yang mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat, sehingga membuat TPS harus menggelar PSU. “Adapun pelaksanaan PSU serentak pada  Sabtu (27/4/2019) besok,” ujarnya.

Sebelumnya, disebutkan hanya lima TPS di Kota Semarang yang menggelar PSU itu, yakni TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.

Koordinator Bidang Penegakkan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyatakan pihaknya akan mengawal proses PSU tersebut. “Akan kami kawal prosesnya,” ujar Naya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya