SOLOPOS.COM - Belasan sopir angkot menggelar demo di kawasan kampus Undip, Semarang, Kamis (24/8/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Y.S.)

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY belum bisa memastikan berapa jumlah kuota taksi online di wilayah ini.

Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Perhubungan (Dishub) DIY belum bisa memastikan berapa jumlah kuota taksi online di wilayah ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan terkait kuota taksi online ia belum bisa memastikan jumlah pastinya.

“Kami masih mencari referensi yang wilayahnya serupa dengan DIY,” katanya, kepada Harianjogja.com, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya keberadaannya di Jakarta saat ini yang sedang menjalankan Rapat Kerja dengan Kelapa Dinas Perhubungan dari seluruh Indonesia sedang ia gunakan sebagai bahan pertimbangan. Terlebih dirinya akan meninjau kembali, jika Bandara Kulonprogo sudah beroperasi.

“Seperti Surabaya 2.000, Tangerang 4000 atau berapa, dan beberapa kota yang hampir sama dengan kita nanti kita jadikan referensi dan disesuaikan. Ketika bandara jadi nanti akan tinjau lagi kuotanya,” jelasnya

Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai tarif, kuota dan pembatasan wilayah operasional transportasi online.

Selain mengatur taksi online dalam tarif, kuota, dan pembatasan wilayah. Permenhub No 108 Tahun 2017 juga mensyarakatkan mobil operasional taksi online wajib uji KIR dan menempelkan stiker indentitas sekitar 15 cm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya