Dinas Perhubungan (Dishub) DIY belum bisa memastikan berapa jumlah kuota taksi online di wilayah ini.
Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Perhubungan (Dishub) DIY belum bisa memastikan berapa jumlah kuota taksi online di wilayah ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo mengungkapkan terkait kuota taksi online ia belum bisa memastikan jumlah pastinya.
“Kami masih mencari referensi yang wilayahnya serupa dengan DIY,” katanya, kepada Harianjogja.com, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya keberadaannya di Jakarta saat ini yang sedang menjalankan Rapat Kerja dengan Kelapa Dinas Perhubungan dari seluruh Indonesia sedang ia gunakan sebagai bahan pertimbangan. Terlebih dirinya akan meninjau kembali, jika Bandara Kulonprogo sudah beroperasi.
“Seperti Surabaya 2.000, Tangerang 4000 atau berapa, dan beberapa kota yang hampir sama dengan kita nanti kita jadikan referensi dan disesuaikan. Ketika bandara jadi nanti akan tinjau lagi kuotanya,” jelasnya
Pergub itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur mengenai tarif, kuota dan pembatasan wilayah operasional transportasi online.
Selain mengatur taksi online dalam tarif, kuota, dan pembatasan wilayah. Permenhub No 108 Tahun 2017 juga mensyarakatkan mobil operasional taksi online wajib uji KIR dan menempelkan stiker indentitas sekitar 15 cm.