Solo [SPFM], Jumlah perusahaan industri mebel di Jawa Tengah yang telah memiliki Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) masih sangat minim. Dari sejumlah 1600 perusahaan mebel di Jawa Tengah, baru ada 1 perusahaan yang memiliki sertifikat tersebut. Sedangkan untuk perusahaan kayu olahan, dari sekitar 100 perusahaan di Jawa Tengah, baru ada sekitar 25 perusahaan yang mempunyai sertifikat. Padahal Jawa Tengah merupakan cluster industri mebel terbesar di Indonesia.
Diungkapkan Kepala Bidang Organ, Lembaga, Asder, dan Hukum Asosiasi pengusaha Kayu Gergajian dab kayu Olahan Wiradadi Soeprayogo, di sela Pelatihan Teknologi Produksi Mebel di Hotel Setiakawan Solo hari ini, Kamis (15/9), minimnya jumlah tersebut karena lambatnya respon pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku industri dalam negeri. Guna meminimalisir kesenjangan tersebut, Disperindag Propinsi Jawa Tengah bersama Disperindag Kabupaten atau Kota melakukan sosialisasi dan pendampingan terkait pentingnya SVLK.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wiradadi menambahkan SVLK wajib dimiliki perusahaan industri mebel dan kayu olahan sebagai syarat tujuan ekspor ke Negara di kawasan Eropa, Amerika, Jepang, dan China. Sebab 2013 mendatang, SVLK menjadi syarat yang diakui secara internasional untuk masuknya pasar mebel dan kayu olahan. Kriteria SVLK sendiri mencakup penilaian legal usaha, bahan baku, proses produksi, dan legal pemasarannya. [SPFM/dev]