SOLOPOS.COM - Anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Jumlah pendaftar seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Klaten membeludak. Dari total 130 anggota PPK yang dibutuhkan, jumlah pendaftar mencapai 1.430 orang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan dari jumlah 1.430 pendaftar, sebanyak 823 pendaftar dinyatakan lolos administrasi. Ratusan orang itu kemudian mengikuti seleksi tertulis yang digelar dengan sistem computer assisted test (CAT). Mereka mengikuti tes CAT secara bergiliran yang digelar di SMKN 4 Klaten, Selasa-Rabu (6-7/12/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Samsul mengakui jumlah pendaftar membeludak melebihi perkiraan KPU Klaten. Pasalnya, KPU Klaten sudah menyiapkan skenario perpanjangan pendaftaran.

“Untuk pendaftar ini ada yang PPK lama dan ada pendaftar baru. Betul, jumlah pendaftar melebihi perkiraan kami. Kami bahkan sudah siapkan skema perpanjangan pendaftaran jika pendaftar kurang. Ternyata langsung terpenuhi,” kata Samsul saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (6/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, KPU Klaten membuka rekrutmen calon anggota PPK untuk Pemilu 2024. Kebutuhan anggota PPK per kecamatan yakni lima orang. Artinya, jumlah total anggota PPK yang dibutuhkan di Klaten sebanyak 130 orang.

Baca Juga: Ada Surat Balasan Menpan RB, 296 Honorer K2 Klaten Tak Bisa Diangkat Jadi PNS

Pada rekrutmen anggota PPK untuk Pemilu 2024, Samsul menjelaskan tak ada batas periode jabatan bagi calon anggota PPK. Pada pemilu 2019, KPU memberlakukan persyaratan tentang larangan tidak boleh lebih dari dua periode bagi PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sesuai regulasi terbaru, tidak ada batasan periodesasi [untuk syarat calon anggota badan ad hoc Pemilu],” kata Samsul saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (20/11/2022).

Proses rekrutmen anggota PPK meliputi seleksi tertulis dan seleksi wawancara. Sementara itu, masa kerja PPK yakni 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

“Honor untuk ketua PPK Rp2,5 juta [per bulan] dan anggota PPK Rp2,2 juta [per bulan],” kata Samsul

Syarat calon anggota PPK yakni WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga: Pendaftar PPK Sragen Capai 1.039 Orang, yang Ikut CAT 674 Peserta

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Perpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya