SOLOPOS.COM - Sejumlah pemohon SIM mengantre di area parkir kendaraan bermotor di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo, Senin (4/1/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM di Satlantas Polres Sukoharjo membeludak pascalibur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Lonjakan pemohon SIM hingga 30 persen daripada hari biasa.

Pantauan Solopos.com, Senin (4/1/2021), ratusan pemohon SIM mengantre dalam ruang tunggu loket pendaftaran Kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Saking banyaknya, mereka mengantre hingga memenuhi area parkir kendaraan bermotor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Para pemohon SIM rela mengantre selama berjam-jam untuk mengurus perpanjangan SIM pada awal 2021. Satlantas Polres Sukoharjo memberi dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.

Tak Segan Lukai Korban, 12 Anggota Geng Begal Dibekuk Polres Boyolali

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2020-3 Januari 2021 bisa memperpanjang di Satlantas Sukoharjo pada 4 Januari 2021-6 Januari. Imbasnya, jumlah pemohon SIM melonjak tajam hingga 30 persen daripada hari biasa.

Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto, mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus Yudhatama, mengatakan jumlah pemohon SIM mencapai lebih dari 200 orang. Sementara pada hari biasa, jumlah pemohon SIM mencapai sekitar 150 orang.

Dispensasi Perpanjanngan

Membeludaknya jumlah pemohon SIM salah satunya karena kebijakan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM pada akhir 2020 dan awal 2021. “Jumlah pemohon SIM meningkat tajam hingga sekitar 30 persen daripada hari biasa,” katanya kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Senin.

Rupiah Tak Laku Untuk Transaksi di Pasar Bahulak Sragen, Bayar Pakai Apa?

Kebijakan dispensasi SIM hanya berlaku untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM. Mayoritas masyarakat yang memperpanjang SIM hendak mengurus SIM A dan SIM C.

Masa berlaku SIM habis sementara layanan pembuatan SIM libur saat pergantian tahun. Sehingga, mereka mengurus perpanjangan SIM di Satlantas Sukoharjo pada pekan ini.

“Kami menyediakan beberapa kursi di area parkir kendaraan bermotor yang bisa digunakan para pemohon SIM. Ruang tunggu di depan loket pendaftaran sudah tak bisa menampung antrean pemohon SIM,” ujar dia.

Sempat Positif Covid-19, Anggota DPRD Solo Siti Muslikah: Sakitnya Tak Terkira!

Joko menyampaikan layanan penerbitan SIM menerapkan protokol kesehatan. Petugas loket pendaftaran hingga rekam sidik jari memakai masker dan sarung tangan.

Protokol Kesehatan

Begitu pula para pemohon SIM yang hendak mengurus perpanjang SIM di Kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Petugas mengecek suhu tubuh setiap pemohon SIM dengan thermogun.

Para pemohon SIM wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air. “Setiap alur pengurusan perpanjangan SIM menerapkan protokol kesehatan,” papar Joko.

Malam Tahun Baru Malah Aniaya Orang, 4 Pemuda Klaten Diciduk Polisi

Sementara itu, seorang pemohn SIM asal Desa Bekonang, Mojolaban, Wahyu, mengatakan masa berlaku SIM habis pada 31 Desember 2020. Ia lantas mencari informasi layanan pembuatan SIM pada awal 2021.

Wahyu mengaku mengantre cukup lama untuk mengurus perpanjangan SIM. “Tak masalah harus mengantre karena jumlah pemohon SIM juga cukup banyak. Apalagi, saya sering menempuh perjalanan keluar daerah sehingga harus mengantongi SIM A saat mengendarai mobil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya