Solopos.com, SOLO – Kota Solo kini resmi memiliki regulasi yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan salah satu pasalnya mengatur semua masyarakat pemilik kendaraan wajib memiliki garasi,” kata dia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.