SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat Jawa Tengah (Jateng) berada di peringkat kedua untuk penindakan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2018.

Berdasarkan data yang dirilis ICW sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman antikorupsi.org, Jumat (8/2/2019), kasus korupsi di Jateng selama 2018 sebanyak 36 kasus dengan 65 tersangka dan kerugian negara Rp152,9 miliar. Jateng berada di bawah Jawa Timur dengan 52 kasus korupsi yang menjerat 135 tersangka dan menimbulkan kerugian negara Rp125,9 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bila dibandingkan dengan data ICW pada 2017, jumlah kasus korupsi di Jateng pada 2018 mengalami kenaikan. Pada 2017, ICW mencatat ada 29 kasus korupsi di Jateng dengan kerugian negara Rp40,3 miliar. Pada 2017, Jateng berada di peringkat keempat di bawah Jatim, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.
Pada 2018, setelah Jateng, kasus korupsi banyak terjadi Sulawesi Selatan dengan 31 kasus (62 tersangka dan kerugian negara Rp74,5 miliar), Jawa Barat dengan 27 kasus (71 tersangka dan kerugian negara Rp51,4 miliar), dan korupsi di tingkat nasional sebanyak 25 kasus (73 tersangka dan kerugian negara Rp3 triliun).

Berikutnya Sumatra Utara dengan 23 kasus (103 tersangka dan kerugian negara Rp1,1 triliun), Aceh 22 kasus (48 kasus dan kerugian negara Rp333 miliar), Bengkulu 16 kasus (38 tersangka dan kerugian negara Rp9,7 miliar), Jambi 15 kasus (44 tersangka dan Rp200 miliar), dan Kalimantan Tengah 15 kasus (25 tersangka dan kerugian negara Rp102 miliar).

ICW mencatat penindakan kasus korupsi pada 2018 yaitu 454 kasus dengan jumlah tersangka 1.087 orang dan kerugian negara Rp5,64 triliun. Penindakan kasus korupsi itu menurun bila dibandingkan dengan 2017 dengan 576 kasus dengan 1.298 tersangka dan kerugian negara Rp6,5 triliun.

Peneliti dari ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan sekitar 89 persen kasus korupsi terjadi di pemerintahan daerah, yaitu di tingkat provinsi 20 kasus, kabupaten 170 kasus, kota 48 kasus, dan desa 104 kasus. Kasus korupsi di tingkat nasional, yaitu terkait dengan korupsi BUMN hanya 11%. Namun, kerugian negara di tingkat nasional tergolong tinggi yaitu Rp3,1 triliun.

”Ada sebanyak 180 orang yang berlatar belakang politikus ditetapkan sebagai tesangka akibat melakukan korupsi. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi untuk melakukan reformasi partai politik,” tambah Wana.

ICW mencatat aktor korupsi tidak banyak berubah. Aktor korupsi terbanyak adalah aparatur sipil negara (ASN) 375 orang, swasta, 235 orang, ketua/anggota DPRD 127 orang, kepala desa 102 orang, kepala daerah 37 orang, yaitu dua gubernur, tujuh wali kota dan wakil wali kota, dan 28 bupati, dirut/karyawan BUMN 28 orang, aparatur desa 22 orang, dirut/karyawan BUMD 15 orang, ketua/anggota kelompok atau organisasi 13 orang dan kepala sekolah 12 orang.

Wana mengatakan sektor yang paling rawan dikorupsi adalah anggaran desa. ”Sektor yang paling rawan dikorupsi, yakni anggaran desa yang meliputi anggaran dana desa (ADD), dana desa (DD) dan pendapatan asli desa (PAD), yaitu 96 kasus dengan nilai kerugian negara Rp37,2 miliar,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya