SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—umlah koperasi pasif di Kota Solo terus berkembang. Pada 2010, jumlah koperasi pasif tersebut hanya 71 koperasi, namun tahun ini jumlahnya diperkirakan mencapai 100 koperasi.

Angka 100 koperasi pasif dari total 557 koperasi di Solo itu masih merupakan angka sementara yang diperoleh berdasarkan identifikasi Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) Solo selama Januari hingga awal Oktober 2011.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah itu berarti 18% koperasi di Solo pasif. Besar kemungkinan jumlah koperasi pasif bertambah. Kepala Bidang Koperasi Dinkop & UMKM Solo, Didik Ari Putranto, mengatakan 100 koperasi akan dipanggil secara bertahap. Untuk tahap pertama, pengurus 50 koperasi dipanggil Senin (17/10).

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya memang jumlahnya terus berkembang, karena yang kemarin juga masih ada yang belum beres. Terus terang kami kesulitan untuk menemukan kantor koperasi bersangkutan. Mereka pindah alamat tanpa pemberitahuan,” jelas Didik, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (13/10).

Diakui dia, jumlah koperasi pasif yang terus bertambah memunculkan keprihatinan di tengah upaya meningkatkan kualitas koperasi. Koperasi sendiri dikatakan pasif jika tidak menyerahkan laporan secara rutin dan tidak mengadakan rapat anggota tahunan (RAT). Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Koperasi Simpan Pinjam, koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut bisa dibekukan.

Dinkop & UMKM berhak membekukan koperasi jika koperasi tersebut dinilai tak sanggup bertahan dan pengurus maupun anggota menyetujui. “Dibekukan berarti tidak boleh ada kegiatan menerima simpanan dan memberikan pinjaman. Pengelola harus menuntaskan permasalahan mereka dulu,” timpal Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pengesahan Dinkop & UMKM Solo, Suwandi.

Di sisi lain, jika memang koperasi dianggap masih mampu bertahan Dinkop & UMKM akan melakukan pembinaan. Didik mengatakan dalam banyak kasus ada pengurus koperasi yang tidak paham mengenai kewajibannya untuk selalu melaporkan kondisi keuangan dan mengadakan RAT. Kondisi itu, diakuinya berkaitan dengan persyaratan pembentukan badan hukum koperasi pada masa lalu yang terbilang mudah.

Ke depan, pihaknya berjanji akan selektif mengabulkan permohonan pembentukan koperasi. Sikap selektif itu bukan berarti menghambat melainkan merupakan langkah untuk melindungi anggota koperasi sendiri.

“Bukan berarti kita ketat, tapi memang selektif. Dari pada ada banyak koperasi tapi tidak berkualitas. Lebih baik sedikit tapi optimal,” ujar Didik.(SOLOPOS/JIBI/TSA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya