SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bantul menyerahkan hasil penelitian administrasi pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, di Hotel Ros-In, Bangunharjo, Sewon, Kamis (16/11/2017). (Herlambang Jati Kusumo/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bantul menyerahkan hasil penelitian administrasi pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019

Harianjogja.com, BANTUL— Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bantul menyerahkan hasil penelitian administrasi pada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, di Hotel Ros-In, Bangunharjo, Sewon, Kamis (16/11/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara mengatakan ada beberapa parpol yang masih belum memenuhi persyaratan administratif. “Masih ada parpol yang belum memenuhi batas minimum keanggotaan,” katanya.

Beberapa penyebab parpol tersebut belum memenuhi batas minimum keanggotaan diantaranya permasalahan ganda eksternal, ganda internal, kemudian status pekerjaan seperti PNS, TNI, POLRI, ada juga yang dibatas umur dan KTP belum E-KTP, dan ada tulisan yang tidak jelas.

Dalam tahapan penelitian administrasi tersebut Johan mengatakan telah melakukan klarifikasi dilapangan untuk ganda eksternal, dan juga terkait pekerjaan. Tahapan selanjutnya 18 November – 1 Desember KPU akan menerima penyerahan dokumen bukti kekurangan.

“Pada masa tersebut parpol bisa melakukan perbaikan administrasi, kami terima pada saat jam kerja, kecuali hari terakhir hingga pukul 24.00,” ujarnya.

Dia berharap parpol yang telah menyelesaikan revisi kekurangan tersebut, langsung menyerahkan ke pihak KPU lagi, tidak perlu menunggu di akhir penutupan. Hal tersebut disarankan pada parpol karena sudah tidak ada lagi perbaikan, setelah itu.

Jumlah bukti keanggotaan sendiri yang harus dipenuhi yaitu minimal 931. “Jika sudah memenuhi 931 tidak harus ada perbaikan lagi, walaupun saat penelitian ditemui data ganda atau pelanggaran lainnya, tapi yang belum kami harap memperbaiki segera,” katanya.

PDIP yang menjadi salah satu partai belum memenuhi batas minimum keanggotaan melalui penghubungnya ke KPU, Nur Handoko mengungkapkan bahwa partainya akan segera memenuhi batas minimum tersebut.

“Kami akan segera penuhi, kurangnya dari parpol kami tidak begitu banyak, kemarin kita menyampaikan 1001 data, yang tidak memenuhi syarat kan 89 jadi kurang 19 data. Waktu 10 hari masih bisa kita penuhi,” katanya.

Dia mengatakan sebenarnya data anggotanya banyak, namun karena waktu yang mepet saat pendaftaran hanya 1001 yang disampaikan. “Data internal di kita 2600, yang sempat kami sampaikan 1001. Masih banyak cadangan kita,” katanya.

Setelah tahapan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan. KPU akan mendatangi kantor-kantor Parpol yang ada di kabupaten. Khusus partai baru akan dilakuakan verifikasi keanggotaan dilapangan 10% untuk sampling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya