SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Surabaya–
Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jawa Timur, Henry Rusdijanto, meluruskan nama yang benar adalah Julianto, bukan Yulianto seperti yang beredar belakangan ini. Pria yang kini berusia sekitar 50 tahun itu pernah menggelapkan uang Rp 100 juta pada 1997. Pada tahun itu, uang sejumlah itu sangat banyak.

Tabir identitas Julianto, orang yang disebut-sebut Ari Muladi menerima uang Anggoro Widjojo, sudah sedikit tersibak. Dia pernah tinggal di Surabaya cukup lama dan memang sering menjadi makelar kasus (markus).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suatu saat pada 1997, Julianto pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Kasus itu ditangani Polwiltabes Surabaya. Julianto dibela oleh seorang pengacara berinisial P, yang merupaka anggota IPHI. Dari P inilah, kata Henry, indetitas Julianto sedikit terkuak.

Julianto terbelit kasus penggelapan dan penipuan atas pengaduan warga Perumahan Tompotika, Menur, Surabaya. Julianto dituduh menilep uang mereka.

Kasus ini berawal saat warga merasa kesulitan mengurus sertifikat tanah. Saat itu Julianto mencoba menawarkan jasanya. Tetapi setelah menunggu lama, tidak ada kejelasan penyelesaian pengurusan sertifikat. Padahal warga sudah keluar uang banyak. Uang itu merupakan iuran warga atas permintaan Julianto.

“Uang yang digelapkan Julianto saat itu sekitar Rp 100 juta. Waktu itu uang segitu sangat banyak,” kata Henry, Selasa (10/11).

Karena tak ada itikad baik, maka warga melaporkan Julianto ke Polwiltabes Surabaya. Henry mengaku bahwa selama di polisi, Julianto tidak didampingi pengacara. P baru mendampingi Julianto saat kasusnya sudah bergulir ke pengadilan. Setelah kasusnya selesai, praktis P tidak berhubungan dengan Julianto lagi.

Namun pada tahun 2005, P mengaku pernah dihubungi Julianto. Saat itu P ditawari untuk bergabung dengan jasa biro hukum milik Julianto, namun P menolaknya. “Sayangnya P tidak menyimpan nomor Julianto saat dihubungi,” tandas Henry.

Dalam perjalanannya, kasus itu diputus pengadilan dengan vonis 4 bulan penjara bagi Julianto. Namun Julianto tidak pernah menjalani hukumannya. Aneh! “Saya tidak tahu kenapa kok dia tidak menjalani hukumannya,” ujar Henry.

Dalam kasus aliran dana Anggoro Widjojo, Julianto menjadi saksi penting. Sebab, Ari Muladi mengaku uang yang seharusnya diberikan kepada para pimpinan KPK untuk percobaan suap itu diberikan kepada Julianto. Tapi, kesaksian Ari Muladi ini tidak dipercayai oleh polisi dan juga kuasa hukum Anggodo dan Anggoro Widjojo.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya