SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Para juru parkir (jukir) di Jl. Gatot Subroto kedapatan tak lagi menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan parkir progresif yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.</p><p>Berdasarkan pengalaman <em>Solopos.com</em>, Selasa (17/4), jukir di pelataran Pasar Singosaren sisi timur memberikan bukti transaksi parkir yang telah dicetak sebelumnya dengan mesin electronic data capture (EDC) dari BRI. Alhasil, bukti transaksi parkir tersebut menampilkan jam masuk kendaraan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Saat dimintai konfirmasi, jukir yang bertugas memberikan bukti transaksi parkir di halaman Pasar Singosaren sisi timur, Suhar, mengaku nekat melakukan hal itu karena ingin mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan masuk kantong parkir.</p><p>Dia mengerti jukir semestinya mempersilakan para pengguna kendaraan untuk melakukan transaksi parkir secara mandiri. Jukir hanya diperkenankan meminjamkan kartu Brizzi kepada para <a title="Transportasi Solo: Ingin Beroperasi di Bandara? Taksi Tetap Harus Izin ke Puskopau" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909641/transportasi-solo-ingin-beroperasi-di-bandara-taksi-tetap-harus-izin-ke-puskopau">pemilik kendaraan</a> yang tidak memiliki kartu e-money. Pengambilan atau penyobekan bukti transaksi parkir juga semestinya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang mengakses layanan parkir. Suhar mengaku pernah menerapkan hal itu namun dinilai tidak efektif. Pasalnya, proses transaksi yang dilakukan sendiri oleh para pemilik kendaraan ternyata memakan waktu lama, setidaknya lebih lama ketimbang jukir menyetak lebih dulu secara komunal.</p><p>"Kalau transaksinya dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan, bisa macet di depan. Kondisinya malah jadi tidak karuan apalagi pas Sabtu dan Minggu," kata Suhar saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela melayani pengguna jasa parkir di pelataran Pasar Singosaren, Senin pagi.</p><p>Tidak adanya keterangan valid soal jam masuk kendaraan di setruk parkir mengindikasikan bahwa para jukir di pelataran Pasar Singosaren tak menerapkan tarif progresif kepada para pemilik kendaraan. Hal itu dibenarkan Suhar. Dia mengakui jukir tak pernah menghitung lama waktu parkir para pemilik kendaraan. Dengan begitu, tarif progresif tak diberlalukan. Jukir membebaskan pengguna jasa parkir membayar berapa pun retribusi parkir. Namun, menurut Suhar, rata-rata pengguna jasa parkir sudah secara otomatis membayar retribusi parkir dengan wajar, yakni Rp2.000 untuk sekali parkir sepeda motor.</p><p>"Sampai sekarang belum pernah ada orang yang protes karena kami tidak menerapkan tarif progresif. Yang ada malah orang-orang maunya pakai sistem yang biasa. Saat keluar dari kentong parkir, mereka langsung kasih uang Rp2.000, tidak peduli parkir lama atau sebentar," jelas Suhar.</p><p>Saat dimintai konfirmasi, Kabid Perparkiran Dishub Solo, Moch. Usman, memastikan bahwa yang dilakukan oleh Suhar tidak sesuai dengan SOP pelayanan parkir progresif yang dibuat Dishuh. Dia menerangkan, Suhar dan para jukir lain semestinya membiarkan masyarakat melakukan traksasi parkir secara mandiri. Usman berkomitmen segera melakukan pembinaan terhadap jukir di Gatsu yang kedapatan masih melanggar SOP pelayanan.</p><p>"Nanti kami lakukan pembinaan. Keterangan jam masuk seharusnya bisa valid karena di sana berlaku tarif progresif. Selain itu, jukir juga perlu mencatat secara manual pelat nomor kendaraan di setruk," jelas Usman.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya