SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Aparat kepolisian berkomitmen menindak tegas juru parkir (jukir) nakal yang kerap meresahkan pengguna jalan. Tindakan itu dilakukan apabila ada laporan dari masyarakat atau instansi terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Silahkan siapapun berhak melaporkan kepada kami apabila merasa dirugikan oleh jukir nakal,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (20/6/2012).

Jukir nakal, menurut Asjima’in, biasanya menaikkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Bahkan, tidak jarang pula jukir nakal memaksa pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun mobil saat memarkir di suatu tempat.

“Jika ada unsur paksaan dan masyarakat tidak terima, bisa disebut dengan tindakan pemerasan. Perbuatan itu dapat diproses hukum,” kata mantan Kapolres Purworejo ini.

Asjima’in menjelaskan selain korban pemerasan dapat melaporkan kepada pihak kepolisian, masyarakat juga bisa mengadu kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. “Hasil aduan masyarakat melalui dinas terkait akan kami tindaklanjuti. Masyarakat tak perlu takut untuk melaporkan, karena tindakan jukir nakal selama ini sangat meresahkan,” kata Asjima’in.

Untuk tindakan lebih lanjut, sambung Asjima’in, aparat kepolisian bekerjasama dengan dinas terkait akan mendata nama-nama jukir yang terdaftar resmi. Selain itu, wilayah kerja si jukir juga dapat terdeteksi jelas. “Salah satu ciri-ciri tindakan jukir nakal yakni memberikan karcis parkir cetakan sendiri. Adapula jukir memberikan karcis resmi namun tarifnya diganti sendiri dengan pasang tarif seenaknya, itu jelas menyalahi aturan,” terang Kapolresta Solo.

Salah satu pengguna jalan, Iwan Wiratno, 27, warga Jebres memaparkan sangat kecewa atas tindakan jukir nakal yang menaikkan tarif hingga lebih dari 2 kali lipat. “Ya jukir nakal itu kadang ngayelke. Tarif motor yang semestinya Rp500, kadang dimintai Rp2.000. Kalau tidak memberi uang segitu, jukir itu marah dan memaksa. Lha saya bingung kepada siapa harus melapor,” paparnya saat ditemui Solopos.com di area Sriwedari, Rabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya