SOLOPOS.COM - Tangkapan layar aduan tentang parkir di grup Info Cegatan Jogja. (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA — Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Satreskrim Polresta Jogja mengaku bakal turut mengawal proses hukum terhadap jukir yang memasang tarif parkir di atas ketentuan atau sering dikenal ‘nuthuk’ parkir.

Kabag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, tim dari Saber Pungli Polresta Jogja akan bertemu dengan Kadishub setempat guna memproses jukir yang nuthuk tarif tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rencana hari Rabu akan ketemu dengan Kepala Dinas terkait. Tindak lanjut kepada jukir ini akan dibicarakan besok saat pertemuan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Harianjogja.com, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: Viral Parkir Nuthuk di Jogja, Dishub Angkat Tangan

Timbul menambahkan, sanksi tegas terhadap jukir yang memasang tarif di atas ketentuan itu belum diketahui.

“Nanti apakah akan dibina atau tipiring, perkembangannya besok pas ketemu Dishub,” ungkapnya

Diakuinya langkah langkah yang sudah dilakukan selama ini oleh pihak Kepolisian dalam mengurangi aktivitas parkir ilegal yakni berupa sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasan pungli yang sudah dilakukan Bhabinkamtibmas.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan ya sosialisasi pembinaan, pencegahan dan pemberantasa pungli oleh Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Baca juga: Nostalgia ke Betal Lawas, Dusun yang Hilang Terendam Waduk Gajah Mungkur Wonogiri

Dishub Angkat Tangan

Sementara itu diberitakan sebelumnya Dishub Kota Jogja mengaku tidak bisa berbuat banyak soal insiden tarif parkir nuthuk atau memasang tarif diatas ketentuan yang berada di kawasan Jalan Ahmad Dahlan.

Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti soal insiden pengendara yang protes terhadap tingginya tarif parkir di kawasan Jalan Ahmad Dahlan. Petugas Dishub telah mengecek lokasi yang disebut itu pada malam Senin (31/5/2021) kemarin.

Hanya saja, Agus menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap oknum jukir itu. Sebab, oknum tersebut tidak mempunyai surat izin mengelola atau melaksanakan kegiatan parkir di kawasan setempat. Sehingga, Agus tidak menyebut secara spesifik soal tindakan apa yang dilakukan terhadapnya.

Baca juga: Gelombang Tinggi Perairan Selatan, BMKG Jogja Ingatkan Wisatawan

“Bukan domain saya (pemberian sanksi). Monggo nanti dari sudut pandang penegakan hukum seperti apa, tapi kami sudah berkoordinasi dengan Polresta. Nanti saya dianggap lebih sok power, jangan tanya penegakan hukum. Kalau itu ada surat tugas dari Dishub langsung saya cabut, tapi kalau yang curi-curi atau ilegal kan saya kira menjadi edukasi lah ke depan. Kontrol dari semua pihak,” katanya kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan parkir di kawasan itu dilarang. Maka itu, dipastikan bahwa petugas parkir yang memasang tarif tinggi alias nuthuk di Jogja tersebut juga ilegal atau tidak berizin. Dengan demikian pihaknya disebut tidak bisa menindak atau memberi sanksi kepada oknum jukir yang ilegal atau tidak berizin.

“Kalau itu ilegal dan pada ruang itu kami tidak bisa melakukan penindakan. Kalau parkir bersurat tugas dan melakukan pelanggaran itu langsung kami hapus surat tugasnya. Tapi kalau mereka yang ilegal itu kan memanfaatkan kelalaian petugas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya