Solopos.com, SOLO — Bagus Tri Harjono, 30, warga Kecamatan Banjarsari, Solo, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Jl. R.M. Said ditangkap jajaran Polsek Laweyan karena nyambi jadi kurir narkoba.
Bagus ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di gang Kampung Purwonegaran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, Rabu (31/7/2019). Dari tangan Bagus, polisi menyita 0,5 gram narkotika jenis sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, kepada Solopos.com, Jumat (2/8/2019), mengatakan jajarannya memperoleh informasi dari masyarakat di gang Kampung Purwonegaran, Sriwedari, ada transaksi barang mencurigakan pada Rabu (31/7/2019).
“Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah kami selidiki, anggota mendapati Bagus Tri Harjono sedang mengambil barang mencurigakan yang diduga narkotika. Setelah kami cek ternyata benar narkotika, pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil dikejar dan tertangkap,” ujarnya.
Menurutnya, Bagus merupakan juru parkir di kawasan Jl. RM. Said, Kecamatan Banjarsari. Bagus mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang rekannya. Sepeda motor yang dipakai menuju lokasi transaksi juga dipinjam dari rekannya.
Bagus dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.