SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Juru parkir (jukir) Kota Solo belum maksimal menerapkan aturan tarif progresif dengan cara manual atau menulis waktu datang di karcis retribusi. Secara ketentuan tarif parkir satu kali maksimal satu jam dikenakan tarif progresif seratus persen dari besarnya retribusi yang ditetapkan.

Ketua Asosiasi Parkir Surakarta, Ngadiyo, mengatakan saat ini belum semua jukir menarik retribusi kepada pengguna parkir dengan tarif progresif. Pasalnya, tidak ada alat yang digunakan sebagai paramater penghitungan setiap lama parkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tepi jalan umum berdasarkan pantauan saya hampir 80 persen di Kota Solo belum menjalankan penarikan tarif secara progresif. Kalau di depan Solo Grand Mall tepi jalan parkir mobil sudah menarik tarif progresif. Seharusnya, mal lain seperti di depan Solo Square juga bisa menerapkan tarif progresif tapi saat ini belum,” ujar dia kepada Solopos.com, Jumat (22/2/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menambahkan di tepi jalan umum apabila pengguna parkir ditarik biaya progresif pasti akan bertanya-tanya kepada jukir. Sementara itu, apabila di mal atau kantung parkir berapapun biaya parkir pasti masyarakat akan membayar dikarenakan perhitungannya yang jelas.

Ia menegaskan walaupun saat ini tidak seluruhnya menarik secara progresif, ia mengaku jukir tidak mengalami kerugian. Menurutnya, pembagian hasil pengelola, petugas, dan Pemerintah Kota Surakarta sudah sangat jelas. Kerugian hanya dirasakan ketika cuaca sedang buruk saja.

“Pemkot kan sudah menjalankan alat eparking di Jl. Gatot Subroto [Gatsu] dan kawasan Singosaren sudah memulai itu. Nantinya, kawasan lain juga dipasang itu, namun kesadaran dari masyarakat yang saat ini belum tumbuh. Kalau mencatat manual kami kesusahan, ditinggal mencatat motor lain akan keluar,” imbuhnya.

Menurutnya, ia akan menjalankan tarif parkir progresif setelah alat parkir elektronik itu telah disediakan. Pasalnya, apabila menjalankan tarif parkir progresif tidak menggunakan tolok ukur yang jelas rawan menimbulkan gesekan dengan pengguna parkir. Ia berharap Pemkot segera menyediakan alat penghitung lama parkir secara otomatis di berbagai kawasan.

Kasi Parkir Umum dan Khusus, Henry Satya Nagara, mengatakan penerapan tarif progresif selain di kawasan Gatsu ia mengandalakan petugas parkir secara manual. Namun, kendala di lapangan banya petugas parkir yang sudah berusia lanjut, sehingga dalam mencatat waktu masuk dan keluar kesulitan.

“Masalah tarif progresif akan dipecahkan dengan pengembangan tarif elektronik yang saat ini baru di kawasan Gatsu dan Singosaren. Secara aturan telah bisa dilakukan penarikan tarif progresif seperti di depan Solo Grand Mall sudah mencatat manual,” ujarnya.

Ia meminta kepada jukir untuk tetap mencatat secara manual tarif progresif sembari menyosialisasikan perubahan zona kawasan parkir dan pemberlakuan tarif progresif.

Sebelumnya, Dishub Kota Solo merencanakan Jl. Slamet Riyadi menggunakan sistem parkir elektronik. Namun, lokasi parkir elektronik hanya berada di kawasan ramai dengan fluktuasi keluar masuk kendaraan tinggi. Sebagai lanjutan penerapan parkir elektronik di kawasan Gatsu dan Singsosaren. Ia menambahkan pada tahun 2019 pengadaan alat parkir elektronik di kawasan Jl. Slamet Riyadi menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp490 juta. Lokasi yang akan dipasangi akan menjadi kajian oleh tim perencana dan Dishub. Menurutnya, proses lelang akan dilakukan sekitar bulan Juli tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya