SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Gilang Rizaldi, 25, warga Kampung Teposanan RT 001/RW 003, Sriwedari, Laweyan, Solo, ditangkap aparat Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Polresta Solo karena diduga memukul pelajar di GOR Sritex Arena Solo, Selasa (14/8/2018).</p><p>Korban pemukulan adalah Revaldo Bagus Prakoso, 18, warga Kampung Ngipang, Kadipiro, Banjarsari, Solo.</p><p>’’Saya sebelum kejadian sedang sibuk menata parkir di luar GOR Sritex Arena. Tiba-tiba dia [Bagus] datang <em>nyelonong</em> <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180816/489/934536/solopos-hari-ini-buntut-panjang-drama-cawapres" title="Solopos Hari Ini: Buntut Panjang Drama Cawapres">memasukkan sepeda motornya</a> ke lokasi parkir yang sudah penuh," ujar Gilang Rizaldi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (16/8/2018).</p><p>Gilang mengaku langsung memukul motor milik Bagus dengan tangan kosong. Namun, Bagus melawan dengan mendorong balik hingga terjadi adu mulut.</p><p>"Saya saat kejadian terpengaruh miras sehingga mudah terjatuh saat didorong Bagus. Saat terjatuh menemukan batu besar langsung memukul balik wajah Bagus. Batu itu mengenai hidung Bagus hingga patah tulang dilarikan ke RS Kasih Ibu di Purwosari, Laweyan," kata dia.</p><p>Gilang mengungkapkan setelah melihat Bagus luka parah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180816/489/934447/ini-keuntungan-tukar-kartu-atm-dengan-gpn" title="Ini Keuntungan Tukar Kartu ATM Dengan GPN">pada bagian hidung</a> dirinya langsung melarikan diri karena takut. Ia mengaku sebelum kejadian ini juga pernah melakukan penganiayaan pada Juli lalu di Banjarsari. Namun, tidak sampai ke polisi setelah sepakat damai.</p><p>Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan orang tua Bagus yang mengalami luka parah seusai nonton basket.&nbsp;</p><p>"Kami menangkap Gilang di rumah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Solo. Bagus saat ini masih dirawan intensif di RS Kasih Ibu," kata dia. Ia mengungkapkan visum dari rumah sakit sudah keluar untuk dijadikan sebagai barang bukti menjerat Gilang.</p><p>Barang bukti lainnya ditemukan di lokasi kejadian berupa batu yang <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180815/489/934483/kampung-di-solo-ini-siapkan-kejutan-lomba-indaco-antihoax" title="Kampung di Solo Ini Siapkan Kejutan Lomba Indaco Antihoax">digunakan untuk memukul Bagus</a>.</p><p>"Kami menjerat Gilang dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya