SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

 

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

BANDUNG-Tersangka kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima orang, Muhammad Dwigusta Cahya (18) dipastikan langsung ditahan di Mapolres Bandung. Berdasarkan pemeriksaan, sopir Nissan Juke maut tersebut mengaku melampaui batas kecepatan maksimal di Tol Purbaleunyi.

Ekspedisi Mudik 2024

Juke hilang kendali dan terbang menghantam Xenia dari arah berlawanan. Akibatnya, ajal menjemput lima penumpang Xenia yang merupakan sekeluarga.

“Dia (Dwigusta Cahya) mengakui memacu kecepatan tinggi. Hal itu dikuatkan juga dengan hasil penghitungan dan pemeriksaan polisi serta ahli.

Hasilnya Nissan Juke itu melebihi kecepatan maksimal di jalan tol,” jelas Kasatlantas Polres Bandung AKP Lukman Syarif kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Kamis (11/4/2013).

Disinggung berapa kecepataan dipacu tersangka waktu insiden terjadi, Lukman masih terus mendalami. “Tersangka tidak melihat speedometer. Penyidik mendalami pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah selesai diperiksa nanti, tersangka langsung ditahan,” ujar Lukman.

Pada Rabu (10/4/2013), Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan tersangka menancap gas mobil hingga kecepatan 156 kilometer per jam. Rambu di tol secara jelas mengatur batas maksimal kecepatan kendaraan yakni 80 kilometer per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya