JOGJA: Dua tukang becak dan seorang juru parkir di Jalan Perwakilan, samping Malioboro Mall, Kecamatan Danurejan ditangkap anggota Kepolisian Sektor Danurejan karena kedapatan sedang berjudi pada Senin (9/5). Mereka yang diciduk polisi adalah Paiman alias Bagong, 38, warga Sewon, Bantul dan Siswosudarmo, 50, warga Panggang, Gunung Kidul, sedangkan juru parkir yang ditangkap bernama Guntur Waluyio, 38, warga Tegalpanggung, Kecamatan Danurejan.
“Ada yang sempat lari terus dikejar petugas,” kata Panit I Reskrim Polsek Danurejan, Ipda Faisal Manalu, kepada Harian Jogja, Rabu (11/3). Menurut Faisal, siang itu dua petugas Polsek Danurejan sedang menggelar patroli rutin. Ketika melewati Jalan Perwakilan, kedua petugas curiga saat melihat lima warga yang berkerumun di salah satu becak yang terparkir di sana.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Karena curiga, salah seorang petugas menghampiri kerumunan itu. Petugas mendapati sejumlah orang sedang berjudi “itiran” yakni judi dengan cara memutar uang logam. Dua pengayuh becak dan seorang juru parkir yang kedapatan berjudi langsung dibekuk. Dua warga lainnya dilepas karena cuma menonton.
“Mereka berjudi itiran. Duit [logam] diputer terus ditutup pakai tutup bel becak. Total uang yang diamankan ada Rp146 ribu,” kata Faisal. (Harian Jogja/Yodie Hardiyan)
Foto Ilustrasi