SOLOPOS.COM - Barang bukti diamankan polisi dari arena judi sabung ayam di Juwok, Sukodono, Sragen, Minggu (30/8/2020). (Istimewa-Polsek Sukodono)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Polsek Sukodono, Sragen, menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di kebun milik Sutarno, 60, warga Dukuh Donomulyo, RT 20, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Minggu (30/8/2020).

Penggerebekan arena sabung ayam itu bermula ketika polisi mendapat laporan adanya perjudian sabung ayam dari warga. Polisi kemudian mengintai lokasi guna memastikan kebenaran laporan dari masyarakat itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekitar pukul 14.30 WIB, dua orang anggota polisi bersama Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto, langsung menggerebek arena sabung ayam itu.

Tiap Hari Ada Penambahan Kasus Covid-19 Di Solo, Bed Isolasi Hanya Terisi 25%

Begitu polisi datang, para pelaku judi sekaligus penonton langsung kocar-kacir melarikan diri. Keterbatasan jumlah anggota polisi membuat mereka kesulitan meringkus para pelaku judi.

Namun, para pelaku judi dan penonton meninggalkan 28 unit sepeda motor dari tempat kejadian perkara.

Dari 28 unit sepeda motor berbagai merek itu, polisi bisa mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik sepeda motor itu.

Pemkot Solo Salurkan Bantuan 100 Handphone Kepada Pelajar Untuk PJJ, Ini Kriteria Penerimanya

Dari arena judi sabung ayam itu, polisi juga mendapati tujuh ekor ayam jago, empat kurungan, tujuh tempat ayam atau kiso, kain geber berukuran 3x4 meter, dan dua buah karpet alas geber.

“Semua barang bukti sudah diamankan polisi di Mapolsek Sukodono,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, kepada Solopos.com, Senin (31/8/2020).

Meminta Keterangan Dua Saksi

Selain menyita sejumlah barang bukti yang dibawa dari arena sabung ayam itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi.

Keduanya adalah Sutarno selaku pemilik kebun dan Supriyanto, 29, warga Dukuh Siwalan, RT 16, Desa Blangu, Gesi, Gesi, Sragen, yang kedapatan berada di lokasi kejadian.

Hari Ini Dalam Sejarah: 31 Agustus 1957, Inggris Beri Kemerdekaan ke Federasi Malaya

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab terhadap keberadaan arena sabung ayam tersebut.

“Tindakan yang sudah dilakukan polisi mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengumpulkan data, keterangan saksi, dan barang bukti. Kami juga membuat laporan polisi dan membuat tanda terima laporan. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” papar AKP Suharno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya