SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas mengusut kasus perjudian dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banyumas. Setidaknya 29 warga diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami telah mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian pilkades atau yang biasa disebut botoh di wilayah hukum Polres Banyumas,” kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2019).

Promosi BRI Raih 4 Penghargaan BCOMSS, Dirut Sunarso Raih Best CEO of Communication

Ia mengatakan barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan dalam kasus judi pilkades serentak yang digelar pada Selasa (23/7/2019) tersebut secara keseluruhan senilai Rp52.600.000. Barang bukti uang tersebut diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP) atau enam desa.

“Di TKP yang terakhir, lokasinya di pasar, pemainnya banyak, ada enam kasus di situ. Jadi total perkara yang kita ungkap saat ini adalah sejumlah 14 perkara atau 14 laporan polisi yang akan kita tindak lanjuti hingga proses sidang,” tegasnya.

Terkait dengan modus perjudian tersebut, Kapolres mengatakan pelaku menebak siapa pemenang Pilkades di desa setempat, kemudian memasang uang taruhan yang selanjutnya dipegang oleh banyon. “Jadi ada bandar, ada banyon, ada pemain yang kita amankan,” jelasnya.

Menurut dia, barang bukti uang yang paling besar diamankan dari salah satu TKP di Kecamatan Kembaran mencapai Rp14 juta. Sementara itu, di TKP lainnya,  sebenarnya nilai taruhan agak besar karena mencapai kisaran Rp10 juta, tetapi yang bisa dimasukkan ke dalam perkara hanya Rp6 juta.

“Itu karena yang Rp4 juta belum masuk dalam rangkaian pemasangan itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan besaran uang taruhan di setiap TKP bervariasi karena ada yang sebesar Rp200 ribu dan ada pula yang mencapai Rp5 juta. Menurut dia, orang yang diduga terlibat dalam kasus perjudian tersebut beberapa di antaranya bukan warga Kabupaten Banyumas.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak telah membentuk Satuan Tugas Anti-Judi Pilkades serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus perjudian.

Meskipun beberapa orang yang diduga akan menggelar perjudian telah membubarkan diri setelah mengetahui adanya Satgas Anti-Judi Pilkades tersebut, kata dia, ternyata masih ada yang tetap mencoba untuk bermain judi saat pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Banyumas.

“Ini yang kami tindak tegas. Jadi tujuan kegiatan ini pun untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat Banyumas dalam melaksanakan rangkaian pesta rakyat, pesta demokrasi di tingkat desa, pilkades,” tuturnya.

Terkait dengan kasus perjudian tersebut, dia mengatakan warga yang diduga terlibat bakal diancam dengan Pasar 303 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya