SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kemudahan akses menjadikan praktik perjudian online marak. Pelaku judi online pun tidak khawatir polisi mengendus aksi mereka. Padahal, baru akhir Agustus lalu, aparat Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online di salah satu warung Internet (warnet) yang beromzet Rp1 miliar per bulan.

Maraknya judi online itu menjadi sorotan karena belum lama aparat Polda Jateng menggerebek Cyber Internet Cafe, di Jl. Ir. Juanda, Sudiroprajan, Jebres dan Jl. Abdul Muis, Kepatihan Kulon, Jebres. Di lokasi itu, aparat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mendapati praktik judi online beromzet Rp1 miliar per bulan dan menangkap lima tersangka.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo mengimbau warga yang mendapati judi online segera melapor ke polisi. ”Kasus judi online beromzet besar baru sekali terjadi di Solo. Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kami sampai sekarang belum menemukan lokasi judi online baru di Solo,” ujar Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, kepada Espos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya