SOLOPOS.COM - Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo (kiri) menunjukan barang bukti judi dadu dan ketiga tersangka, Kamis (16/7/2020). (Istimewa/Polsek Penawangan)

Solopos.com, PURWODADI –Memanfaatkan aplikasi di handphone (HP) tiga orang di Desa Pulutan, Penawangan, Grobogan, ditangkap polisi saat berjudi.

“Ketiga pelaku judi dadi dengan memanfaatkan aplikasi di handphone ditangkap di rumah kosong di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan,” jelas Kapolsek Penawangan Saptono Widyo, Kamis (16/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para tersangka judi dadu tersebut, Harnoto alias Ateng, 43, Madjuri, 29, dan Hariyanto, 41, ketiganya warga Penawangan. Dari mereka polisi menyita handphone yang digunakan untuk berjudi dan sejumlah uang taruhan.

166 Penyuluh Agama Dikumpulkan di Gedung IPHI Karanganyar, Apa Kabar Social Distancing?

Ekspedisi Mudik 2024

Tertangkapnya para pelaku judi dadu tersebut setelah polisi memperoleh informasi, kalau di rumah kosong di Desa Pulutan ada kegiatan mencurigakan. Dari informasi tersebut, lanjut AKP Sapto, polisi melakukan penyelidikan.

Ternyata benar di sebuah rumah kosong di Desa Pulutan RT 007, RW 001, ada kegiatan perjudian. Rumah tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya yang sedang merantau ke Jakarta. Polisi pun menangkap ketiganya pada Senin malam 13 Juli 2020.

Menurut Kapolsek Penawangan, judi dadu yang mereka mainnya tidak menggunakan alat dadu berupa mata dadu dan alat kopyokan yang biasanya. Namun mereka menggunakan cara yang lebih modern, yakni memanfaatkan aplikasi di handphone.

Resto on The Bus Jadi Alternatif Wisata di Salatiga

“Mereka mengunduh aplikasi game dengan permainan yang menggunakan mata dadu kemudian menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Sapto.

 

Hiburan

Jadi ketika disentuh pada layar, dadu akan beputar kemudian ketika berhenti muncul angka. Ketiganya pun bertaruh menebak angka yang bakal muncul. Yang berhasil menebak benar angka yang muncul dinyatakan sebagai pemenang.

“Sebelum menebak, mereka harus memasang taruhan tersebut. Uang taruhan bervariasi antara Rp1.000 hingga Rp5.000,” katanya.

Tak Terbukti Nikahi Anak 7 Tahun, Kasus Syekh Puji Disetop

Salah satu dari mereka bertindak sebagai bandar.  Jika benar menebak angka, uang taruhan pemasang dilipatganadakan oleh Bandar. Jika salah tebak angka, uang taruhan diambil bandar.

“Mereka bermain judi dadu hampir setiap malam sehingga warga sekitar resah. Kemudian menginformasikan ke polisi,” ujarnya.

Sementara itu salah satu tersangka  Harnoto alias Ateng kepada polisi mengaku judi dadu yang ia lakukan bersama teman-temannya tersebut hanya untuk hiburan. “Ya untuk hiburan agar tak mengantuk saja,” katanya kepada polisi seperti disampaikan AKP Sapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya