SOLOPOS.COM - Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma menunjukkan barang bukti kasus perjudian yang berhasil diungkap petugas pada operasi Pekat Progo 2017, Senin (12/6/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Polres Kulonprogo mengungkap dua kasus perjudian pada operasi Pekat Progo 2017

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo mengungkap dua kasus perjudian pada operasi Pekat Progo 2017 yang digelar sejak awal Ramadan. Kedua pelaku diamankan di Mapolres Kulonprogo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, kasus perjudian pertama yang ditangani melibatkan tersangka berinisial TN. Warga Sogan Wates diketahui merupakan penjual judi togel online.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawan bersama barang bukti berupa satu buah ponsel, kertas rekap angka, dan uang tunai Rp130.000. Polisi juga menetapkan MK sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai pengepul.

Polres Kulonprogo juga menangkap warga Karangsewu Galur terkait kasus serupa. Tersangka KYT pun ditangkap di rumahnya dengan barang bukti antara lain dua buah ponsel, kartu ATM, lembaran kertas bukti transfer, serta uang tunai Rp390.000.

“TN ini hanya pengecer. Kalau KYT menjual langsung melalui website dan setiap penjualan dilakukan [pembayaran] dengan transfer,” kata Dedi, Senin (12/6/2017).

Dedi lalu mengungkapkan, para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kulonprogo. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, KYT mengaku melakukan judi online untuk menambah penghasilan. Dia merasa pendapatannya dari bekerja serabutan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Yang beli tidak banyak. Hanya sebatas teman-teman saja,” ujar dia.

Selain kasus perjudian, Polres Kulonprogo menangkap dua orang penjual minuman keras dari dua lokasi berbeda. Tersangka pertama merupakan warga Karangsari Pengasih berinisial WT dengan barang bukti sekitar 13 botol miras.

Tersangka kedua adalah WK, warga Kembang Nanggulan. Dia juga diamankan bersama barang bukti berupa 108 botol miras dengan berbagai kemasan dan merek.

Dedi mengatakan, kedua tersangka diketahui menjual miras di toko kelontong masing-masing. Mereka akan dikenakan Pasal 11 Jo 4 Peraturan Daerah No.11/2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. Ancaman hukumannya berupa denda paling banyak Rp50 juta atau penjara maksimal selama delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya