SOLOPOS.COM - Para Pelaku Judi di kawasan Pantai Baron sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satreskrim Polres Gunungkidul, Kamis (8/6/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menggerebek judi kartu Cina
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menggerebek judi kartu Cina di kawasan Pantai Baron, Desa Kemadang, Tanjungsari pada Kamis (8/6/2017) pukul 01.30 WIB. Hasilnya seorang perangkat desa diamankan bersama empat pelaku lainnya.

Perangkat desa yang diamankan berinisial WGY,51, asal Kemadang, Tanjungsari. Sedang empat pelaku lainnya, HTN,40, warga Kemadang; NGM,60, asal Planjan, Saptosari, EKT,28, asal Kemadang dan WSD,47, asal Kanigoro, Saptosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan, penggerebekan judi di kawasan Pantai Baron ini tidak lepas dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Adanya laporan ini, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, para pelaku sedang asyik bermain,” kata Ngadino kepada wartawan, Kamis.

Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, diketahui pelaku berinisial WGY sebagai salah seorang perangkat desa. Meski demikian, status tersebut bukan menjadi soal karena dia tetap diberlakukan sama seperti dengan yang lain. “Akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, dalam pengerebekan itu polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti sebuah tikar, tiga set kartu Cina dan uang tunai Rp1,1 juta. “Kami juga mengamankan enam ponsel yang diketahui milik pelaku,” kata Ngadino lagi.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo membenarkan adanya ungkap judi di kawasan Pantai Baron. Saat ini, kata dia, kelima pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Masih diperiksa dan untuk proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” katanya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan acaman sembilan tahun penjara. “Semua harus diproses sesuai dengan prosedur. Jadi kalau Berita Acara Pemeriksaan sudah lengkap, maka kami siap melimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya