SOLOPOS.COM - Para pelaku judi yang diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul di area Terminal Dhaksinarga, Kamis (20/10/2016). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Judi Gunungkidul terungkap, empat warga ditangkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan empat pelaku judi dadu di komplek Terminal Dhaksinarga, Wonosari, Rabu (19/10/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uniknya saat ditangkap area yang digunakan beda dari yang lain karena dilakukan di dalam minibus.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul Mustijat Priyambodo mengatakan, empat pelaku yang ditangkap antara lain ABN,49, warga Kota Gede, Kota Jogja; AN,43, warga Bantul, JS,46, warga Piyaman, Wonosari, dan SR,49, warga Tanjungsari. Para pelaku ditangkap saat asyik bermain dadu di dalam sebuah minibus.

“Kegiatan ini dilakukan di sela-sela istirahat untuk menunggu penumpang yang akan naik angkutan,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).

Dia menjelaskan, pengungkapan judi dadu di area terminal tidak lepas dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut. Saat digrebek, sebenarnya di area tersebut terdapat lebih dari empat orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan mengarah ke empat pelaku.

“Selain pelaku, dalam razia itu petugas juga mengamankan perangkat dadu beserta uang tunai sebesar Rp373.000,” ungkapnya.

Atas permbuatannya tersebut, keempat pelaku harus mendekam di rumah tahanan Polres Gunungkidul. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

“Kita lengkapi berkas-berkasnya dulu. Nanti setelah lengkap, kami akan limpahkan ke kejaksaan untuk proses lanjutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya