SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Jajaran Polres Sragen kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian di kawasan Sragen,  Kali ini, Polres Sragen menangkap empat pelaku perjudian menggunakan kartu domino.

Empat orang tersebut warga Tegalsari RT 013 Wonorejo Kalijambe, Tukiman, 49, warga Saren RT 010 Kalijambe, Ari Setiawan, 34, Yuli Arifin, 34, warga Butuh Kulon RT 005 Kalijambe dan Misbachul Munir, 32, warga Klego Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka dikukut anggota Polsek Kalijambe saat bermain judi kartu domino di Tegalsari, RT 013, Wonorejo, Kalijambe, Senin. Polres Sragen juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp40.000 dan dua set kartu domino.

“Anggota Polsek Kalijambe mendapat laporan dari warga tentang tindak pidana perjudian, Senin (19/3), pukul 12.00 WIB. Pelaku tiga orang warga Sragen dan satu warga Boyolali. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sragen guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat ditemui solopos.com di Mapolres Sragen, Rabu (21/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya