SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Ilustrasi (google.img)

SOLO- Walah! Mungkin karena bosan karena tidak ada peristiwa kebakaran, empat orang petugas pemadam kebakaran (PMK) pilih berjudi di pos penjagaan kantornya. Perjudian ini pun diketahui polisi dari informasi masyarakat.

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Jajaran Satreskrim Polresta Solo pun langsung membekuk empat petugas pemadam kebakaran (PMK) Kota Solo, di kantor PMK Jl Tentara Pelajar No 5, Jebres, Solo, Minggu (18/3) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan, permainan judi jenis Capsa itu dilakukan dari Minggu petang hingga pukul 23.00 WIB. Dari keempat tersangka, satu orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) PMK Kota Solo yakni Susilo Subagyo, 54, warga Jl Sibela Utara RT 001/RW 25, Mojosongo, Jebres dan satu orang merupakan pensiunan PNS yakni Sugiman, 61, warga Joyotakan RT 003/RW 004, Serengan, Solo.

Sementara dua orang lainnya merupakan karyawan outsourcing yang bekerja di kantor PMK. Dua orang itu antara lain Doni Tri Haryanto, 31, warga Todipan RT 004/RW 006, Purwosari, Laweyan dan Ary Darexman, 42, warga mes TNI AU Cokrosuman, Kemlayan, Serengan, Solo.

Polisi menggerebek lokasi perjudian berdasarkan informasi dari masyarakat. “Setelah mendapat laporan itu, kami datang ke lokasi dan menggerebek pos penjagaan kantor PMK di Pedaringan, Jebres,” kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, didampingi Wakasat Reskrim, AKP Sugeng Dwiyanto, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Senin (19/3/2012).

Di lokasi tersebut, polisi menangkap basah empat petugas PMK beserta barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp334.000. Dari pengakuan tersangka, taruhan dalam permainan judi berkisar Rp3.000 hingga Rp9.000.

“Mereka bermain judi sembari menunggu ada TKP kebakaran. Namun apapun itu alasannya, perbuatan itu jelas melanggar hukum. Penangkapan tersangka sebagai langkah kami dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Para tersangka dijerat sesuai pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya