SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Delapan penambang pasir tertangkap tangan saat tengah berjudi remi samgong, Senin (14/7) di tepian Sungai Progo di Dusun Bantar Wetan, Desa Banguncipto, Sentolo.

Tertangkapnya para pelaku perjudian ini berdasarkan informasi dari warga sekitar. Sekitar pukul 11.00 WIB, kepolisian sektor (Polsek) Sentolo langsung menuju ke tempat kejadian.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Warga menelpon anggota kami, menginformasikan ada aktifitas perjudian di kawasan penambangan pasir,” ujar Panit Reskrim Polsek Sentolo Ipda Cakra, Selasa (15/7/2014).

Cakra memaparkan penyergapan ini juga merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi. Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyakit masyarakat. Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita satu set kartu remi dan uang tunai kurang lebih Rp700.000 yang digunakan sebagai taruhan.

Delapan tersangka saat ini diamankan di Polres Kulonprogo untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diganjar pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.

“Tersangka ini beralasan sambil mengisi waktu karena sungai banjir jadi tidak bisa menambang,” imbuh Cakra.

Delapan tersangka yang diamankan yakni Henry Kustanta, 27, Nova Sindang Prastowo, 21, Suryanto, 36, Sarwono, 35, Suparman, 28, di mana kelimanya adalah warga Sentolo. Sedangkan Daru Ahmadi, 28 merupakan warga Kembang, Nanggulan serta dua tersangka lain Edy Sucipto, 25, dan Sukardi, 44, merupakan warga asal Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya