SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO- Polres Sukoharjo menangkap delapan orang tersangka judi dadu di Puluhan, Pranan RT 001/001, Polokarto, Rabu (21/3). Polisi menangkap para tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan barang bukti berupa, tiga butir dadu, bathok atau tempurung kelapa, alas dadu dan sebagainya serta uang tunai Rp795.000.

“Judi dadu dilaksanakan di kediaman Purnomosidi yang dibandari oleh Indroyatno. Mereka melanggar pasal 303 dengan ancam 10 tahun kurungan,” terang Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo ketika memberi ketarangan pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (26/3/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Widodo para tersangka judi dadu yang ditangkap itu masing-masing Kasino, 27, warga Galrejo, Pranan RT 005/003; Sigit Widodo, 32, Kranggan, Mranggen RT 002/010; Purnomosidi, 32, Puluhan, Pranan 001/001 ketiganya Kecamatan Polokarto; Samidi, 46, Dukuh Pinggir, Telukan RT 005/007, Grogol; Joko Suyono, 42, Semanggi RT 003/004, Pasar Kliwon, Solo; Andis Tito Priambodo, 24, Suruh, Suruh Kalang RT 002/001, Jaten, Karanganyar, Surtono, 40, Pinggir, Telukan RT 002/007; Hendroyatno, 33, Candi, Cemani, 001/010 keduanya Kecamatan Grogol. Guna penyelidikan lebih lanjut mereka saat ini ditahan di Polres Sukoharjo.

Widodo menambahkan kronologi penangkapan tersangka judi itu berawal dari informasi masyarakat. Karenanya, Polres segera menindaklanjuti infomasi tersebut dengan menyelidiki ke tempat kejadian.

“Setelah kami yakin ada perjudian di tempat itu, kami menerjunkan tim Resmob. Karena itu tanpa kesulitan berarti, kami berhasil menangkap mereka setelah tim Resmob menggerebek ke lokasi,” tandas Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya