SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Judi dadu di Kulonprogo melibatkan seorang oknum anggota TNI

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tujuh orang pelaku judi dadu dibekuk anggota Polsek Pengasih saat sedang bermain di Pos Ronda Pedukuhan Secang, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Sementara, satu orang pelaku lainnya, W, yang merupakan anggota TNI AL dan bertugas di Surabaya berhasil melarikan diri.

Ekspedisi Mudik 2024

Penggerebekan yang terjadi pada Minggu (1/3/2015) dini hari tersebut semula hanya menangkap empat pelaku, yakni Suwaji, 41, warga Secang, Sendangsari, Giyono, 48, warga Secang, Sendangsari, Rubiyo, 39, warga Pedukuhan Blubuk, Sendangsari, dan Suyono, 51, warga Pedukuhan Gegunung , Sendangsari.

Pencarian berlanjut pada Senin (2/3/2015) siang dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni, Bayu, 20, warga Pedukuhan Nabin, Desa Sidomulyo, Dalijo, 52, warga Gegunung, Sendangsari, dan Suprapto, 59, warga Pedukuhan Parakan, Sidomulyo.

Polsek Pengasih juga menyita barang bukti berupa peralatan bermain judi dadu dan uang tunai total Rp840.000 dari para pelaku.

Salah satu pelaku judi dadu, Dalijo, mengungkapkan, awal bermain judi dadu hanya iseng. “Saat ditangkap saya sudah kalah Rp37.500 dan tidak ikut bermain lagi,” ujarnya di Polsek Pengasih, Selasa (3/3/2015).

Ia mengaku hanya sekali bermain judi dadu dan langsung tertangkap.

Kapolsek Pengasih Kompol Wakidjan membenarkan telah menangkap tujuh orang penjudi dadu di wilayahnya. Satu orang, kata dia, berhasil melarikan diri dan mengingat dia angkatan maka dilaporkan ke kesatuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya