SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari mengabulkan permohonan Sutrisno yang minta dijadikan tahanan kota lantaran sakit. Meski sudah pulang dari rumah sakit mantan Bupati Pacitan Jawa Timur yang ditetapkan tersangka kasus judi dadu itu masih rawat jalan.

Kasi Pidana Umum Kejari Wonosari Krisna Hadi mengungkapkan, Sutrisno dilarang bepergian keluar Kota Wonosari tanpa ijin kejaksaan sejak Jumat (16/1/2014) hingga 5 Desember mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejari mengabulkan permohonan Sutrisno dengan pertimbangan melihat kondisi kesehatan. Hal itu juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Kuasa hukum Sutrisno juga menjamin orang tersebut [Sutrisno] tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya” kata Krisna saat ditemui di Kantornya, Senin (20/1/2014).

Sutrisno juga menjaminkan salah satu anaknya yang bisa bolak-balik dan siap datang ke kejaksaan kapan pun. Saat ini kejaksaan masih melengkapi berkas pemeriksaan bos perusahaan otobus Maju Lancar yang sudah dinyatakan lengkap dari kepolisian (P21). “Sebelum tanggal 5 Februari kami harus sudah melimpahkan ke pengadilan” ucap Krisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya